Rabu, 11 Maret 2009

Legalitas Homeschooling

Di Indonesia, pendidikan dalam keluarga merupakan kegiatan pendidikan jalur informal, (kutipan UU no 20/2003 Sisdiknas). Pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Negara tidak mengatur pada proses pembelajarannya, tetapi hasil pendidikan dari informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Kemudian (kutipan pasal 90 SNP), peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh SERTIFIKAT kompetensi yang setara dengan sertifikat kompetensi dari pendidikan formal setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau oleh lembaga sertifikat mandiri / profesi sesuai ketentuan berlaku dan peserta didik pendidikan informal dapat memperoleh IJASAH yang setara dengan IJASAH dari pendidikan dasar dan menengah jalur formal setelah lulus uji kompetensi dan ujian nasional yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi sesuai ketentuan berlaku.

Ketentuan berlaku disini peserta didik bisa mengikuti mekanisme perolehan sertifikasi melalui ujian nasional pendidikan kesetaraan pada jalur nonformal (PKBM dan lembaga kursus dan mendapatkan ijasah kesetaraan) atau melalui ujian nasional pada jalur formal (bermitra dengan sekolah formal yang bersedia untuk mendaftarkan peserta didik homeschooling mengikuti Ujian Nasional.

Di atas sangat jelas bahwa model pendidikan homeschooling secara tunggal masuk ke dalam pendidikan dalam keluarga dan berada pada jalur PENDIDIKAN INFORMAL , kemudian apa masalahnya? Saya rasa untuk legalitas dan keberlanjutan pendidikan sudah tidak ada masalah lagi.

Selanjutnya bila model kegiatan homeschooling dibuatkan menjadi sebuah komunitas, maka akan menjadi sebuah lembaga PENDIDIKAN NONFORMAL , dan masuk menjadi SATUAN PENDIDIKAN KESETARAAN dengan persyaratan antara lain :

1. memiliki legalitas tetap , yaitu lembaga yang berbentuk yayasan atau lainnya yang telah di notariatkan dan melengkapi administrasi pendukung lainnya..

2. mengajukan ijin operasional ke dinas pendidikan setempat

Kkenapa harus ada persyaratan seperti itu Karena untuk menaungi hajat pendidikan orang banyak harus ada ijin kelembagaan yang jelas, untuk menjamin keberlangsungan jangka panjang lembaga tersebut serta jaminan proses pendidikan yang layak bagi anggotanya.

Sekarang yang perlu sama-sama kita pahami adalah, sampai saat ini memang belum ada mekanisme tersendiri untuk ijin operasional komunitas homeschooling , jadi MASIH HARUS MEMILIH INGIN MENGGUNAKAN IJIN LEMBAGA PKBM atau LEMBAGA KURSUS.

Apakah ada masalah? Saya rasa tidak ada masalah karena yang paling penting adalah bagaimana memberikan PROSES PEMBELAJARANNYA kepada peserta didik kita. Dan untuk kepentingan semangat homeschooling, kita bisa saja memberikan label komunitas homeschooling, sah sah saja.

Anak-anak homeschooling yang baru lulus kemarin sudah ada yang kuliah di Kedokteran Universitas Indonesia, di Bina Nusantara , di Borobudur , di London Business School , dan juga ada yang membuka usaha di bidang IT dan lainnya.

1 komentar:

  1. APAKAH DI DALAM MENEMPUH JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH,SMP UMPAMAUNYA HRS 3 TH,APAKAH BOLEH KURANG?

    BalasHapus