Rabu, 11 Maret 2009

Pemerintah Tingkatkan Anggaran Pendidikan Tinggi

Pemerintah akan meningkatkan anggaran bantuan untuk 82 perguruan tinggi negeri dan sekitar 400 perguruan tinggi swasta, dari Rp 12,9 triliun menjadi Rp 13,5 triliun.

Wakil Presiden, Jusuf Kalla, menyatakan pemerintah akan terus meningkatkan anggaran untuk biaya pendidikan di universitas meski mengembangkan konsep otonomi kampus dengan bentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP). Otonomi kampus, kata dia, hanya untuk memberikan kewenangan lebih bagi universitas mengelola kampus bukan menyerahkan sepenuhnya pembiayaan operasional ke kampus.

Hingga kini lebih dari 50 persen biaya operasional kampus masih ditanggung oleh pemerintah. "Jadi jangan khawatir, jangan bilang (pemerintah) mau lepas tangan," kata Kalla pada temu wicara jarak jauh dengan mahasiswa di kampus Universitas Hasanuddin, Kamis.

Ia meminta mahasiswa dan masyarakat tidak mengkhawatirkan BHP karena konsep tersebut justru membuka ruang untuk inovasi sehingga pengelolaan kampus dapat lebih fleksibel.

Dalam temu wicara jarak jauh tersebut beberapa mahasiswa
mengeluhkan naiknya iuran pendidikan atau SPP yang mereka
tengarai sebagai akibat dari bentuk BHP bagi perguruan
tinggi.

Namun Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menyatakan tidak ada hubungan antara BHP dengan kenaikan biaya kuliah. Kenaikan SPP adalah hal yang wajar karena biaya kebutuhan pendidikan memang terus meningkat.

Meski begitu Satryo mengatakan departemennya akan mengaudit kenaikan SPP di kampus yang mendapat bantuan dana pendidikan dari pemerintah. "Akan kami lihat kewajarannya. Kami cek semuanya bagaimana keuangannya,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar