Rabu, 18 Maret 2009

Program Pendidikan Anak Usia Dini Dilimpahkan ke Pemkab/Pemko

Medan (SIB)
Departement Pendidikan Nasional (Depdiknas) melimpahkan kewenangan program pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemko).
Hal itu dikatakan Kadisdik. Sumut Drs Taroni Hia melalui Kasubdis PLS (Pendidikan Luar Sekolah) Drs H Ibnu Saud Nasution kepada SIB di ruang kerjanya, Jumat (28/9) lalu.
Menurutnya, pelimpahan wewenang tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Sekjen Depdiknas Dodi Nandikan, Dirjen PLS Ace Suryadi bernama bupati dan walikota selaku pelaksana program PAUD di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pelimpahan wewenang ini dalam konteks otonomi darerah yang mengacu pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai undang-undang dimaksud pengelolaan PAUD harus diserahkan ke daerah. Program PAUD ditujukan untuk menunjang pelayanan kepada anak-anak usia dini (0-8 tahun) tetap akan didampingi pelaksanaanya oleh pemerintah pusat.
“ Dengan pelimpahannya bukan berati hubungan pusat dan derah terputus, namun tetap ada pendapingan. Pelaksanaan programnya mengalami kendala dan kesulitan pada saat mencari lokasi lahan serta tidak mudahnya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya PAUD,” tegasnya menjelaskan.
Menyinggung soal program PAUD, dijelaskan, program PAUD dilaksanakan sejak tahun 1998 dan berakhir 2006 dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia dengan tujuan membuat formula dan implementasi kerangka kerja kebijakan PAUD terintegrasi.
Kemudian PAUD juga diperuntukkan dalam meningkatkan kualitas, akses dan pemanfaatan program PAUD ditujukan kepada masyarakat miskin dengan ruang lingkup kegiatan berupa pengembangan kerangka kebijakan PAUD, pendidikan dan pelatihan, pembangunan dan rehabilitasi gedung BKB/posyandu dan TK, pengadaan saran dan prasarana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar