Kamis, 12 Maret 2009

Dibahas, Dua Draft RUU tentang Pendidikan

Jakarta: Ratas (Rapat Kabinet Terbatas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Jusuf Kalla hari Rabu (27/12) siang, selain membahas perkembangan prestasi olahraga yang memprihatinkan, juga membahas draft dua RUU (Rancangan Undang-undang) Pendidikan dan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Wajib Belajar.Dua RUU itu masing-masing adalah RUU tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta RUU tentang Badan Hukum Pendidikan, kata Mendiknas Bambang Sudibyo kepada wartawan usai mengikuti ratas. Kata Mendiknas, “RUU dan RPP yang sudah didraft oleh Depdiknas, disinkronisasikan oleh Dephuk dan HAM, kemudian pada hari ini diajukan kepada Presiden untuk pengesahan. RPP Wajar (Wajib Belajar – red) isinya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan dari program Wajar, penyelenggaraan program Wajar, pengelolaan program Wajar, evaluasi Wajar dan penjaminan Wajar, hak kewajiban masyarakat, pengawasan program Wajar,” jelas Mendiknas. "Di dalam RPP Wajar ini ada pasal penjaminan, yaitu tentang bagaimana pendanaan Wajar. Untuk investasi, kita bedakan antara biaya investasi dan biaya operasi. Untuk investasi, tanggung jawab investasi itu sesuai dengan siapa yang memiliki. Kalau yang memilki pemerintah atau pemerintah daerah, maka yang investasi adalah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau yang memiliki swasta, yang investasi adalah pihak swasta. Tapi kalau biaya operasi Wajar jelas menjadi tanggung jawab negara. Tentang bagaimana membaginya, nanti diatur dalam PP tersendiri, yaitu PP tentang Pendanaan Pendidikan," jelas Mendiknas lagi. Mengenai RUU Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang secara umum disetujui oleh Presiden, kata Mendiknas, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan adalah dua hal yang berbeda. "Pendidikan Agama adalah bagaimana sekolah atau perguruan tinggi itu memberikan mata kuliah atau pelajaran agama. Diatur bagaimana kurikulumnya, penyediaan tempat, pengaturan waktunya, pengaturan gurunya, dan kesempatan untuk bisa mengamalkan atau melaksanakan ibadah. Sedangkan Pendidikan Keagamaan isinya hanya kelas atau mata pelajaran atau mata kuliah saja," jelas Bambang Sudibyo.Sementara RUU Badan Hukum Pendidikan, tambahnya, adalah mengatur tentang pendirian dan pengesahan badan hukum pendidikan, organ-organ badan hukum pendidikan, kekayaaan badan hukum pendidikan, pengawasan dan akuntabilitas badan hukum pendidikan, ketenagaan badan hukum pendidikan, penggabungan satu atau lebih badan hukum pendidikan, pembubaran badan hukum pendidikan, dan sangsi administratif maupun sangsi pidana. "Secara umum isi dari RUU ini juga disepakati oleh Presiden, tetapi ada beberapa masukan dari sidang kabinet terbatas yang menghendak agar dikembangkan pengaturan yang lebih fleksibel tentang hubungan badan-badan penyelenggara, supaya tidak mematikan inisiatif masyarakat untuk ikut menyumbangkan tenaga, pikiran dan hartanya untuk pengembangan pendidikan di Indonesia," kata Mendiknas Bambang Sudibyo.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar