Rabu, 18 Maret 2009

Reformasi Pendidikan Tinggi Hukum untuk Memungkinkan Pendidikan Khusus bagi Advokat

1. Kurikulum Nasional (Khusus) 1993 (Kep. Mendikbud 17/1993) mensyarakatkan adanya matakuliah “kemahiran hukum” (legal skills) dalam kurikulum semua fakultas hukum. Tujuannya adalah agar lulusan dibekali dengan “kesiapan kerja” yang lebih baik. (Bandingkan pula dengan CLE-Pendidikan Hukum Klinik yang di UNPAD dijadikan proyek percontohan dengan Kep. Dikti No. 30/1983).

2. Seorang sarjana hukum yang akan mempergunakan pengetahuannya dalam masyarakat harus mempunyai “kemahiran analisa” (analytical skills). Ketidakmampuan secara cermat menganalisa suatu kasus hukum, adalah keluhan umum yang diajukan terhadap lulusan (baru) fakultas hukum. Kritik masyarat tentang “tidak siap-kerja” para lulusan fakultas hukum, berintikan keinginan kantor-kantor hukum untuk menerima bekerja lulusan yang mampu mempergunakan “wawasan ilmu pengetahuan hukum” secara profesional analitis dalam kasus (-kasus) yang dihadapinya.

3. Dalam organisasi fakultas hukum telah disarankan adanya “laboratorium hukum” (Lab-Hukum). Tugas Lab-Hukum adalah: (a) menyelenggarakan pendidikan kemahiran (secara khusus dan tersendiri), dan (b) membina (para dosen) menggunakan pendekatan-terapan (applied approach) melalui penyediaan bahan untuk dosen, maupun meningkatkan dosen menggunakan bahan (kasus, peraturan; kontrak) tersebut. Memasukan Lab-Hukum dalam “struktur organisasi” fakultas hukum adalah dengan tujuan memudahkan perolehan dana dan pertanggungjawabannya (terutama untuk PTN).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar