Rabu, 18 Maret 2009

Profile

Nama saya adalah Heru Yunianto, dan biasanya saya dipanggil “Her” atau “Ru”. Saya lahir pada hari Senin, tanggal 20, bulan Juni, tahun 1988. Dan saya anak terakhir dari empat bersaudara. Saya mulai bersekolah pada umur lima tahun di TK Islam Almarzukiyah, kata Ibu saya, sewaktu saya sebelum sekolah TK, saya termasuk anak yang sulit diatur atau nakal, namun berkat bimbingan dari guru TK saya bisa merubah hal tersebut, walaupun kadang-kadang nakalnya kambuh lagi. Setelah lulus dari TK lalu saya sekolah di SD 010 Pagi Cipinang Melayu, nilai saya sewaktu SD biasa-biasa saja, namun setiap kenaikan kelas saya selalu berkelahi dengan beberapa teman, tapi anehnya dari beberapa teman yang pernah saya lawan itu malah menjadi akrab sampai sekarang. Sekitar usia 12-13 tahun saya sekolah di SMP 109 Jakarta Timur, pertama kali masuk SMP saya kesulitan menghadapi pelajaran yang diberikan, karena banyak mata pelajaran baru yang tidak saya kenal sebelumnya, sewaktu SMP saya pernah dimarahi habis-habisan oleh Bapak saya karena hampir tidak naik kelas dan terlalu banyak bermain. Tapi saya tidak patah semangat, untuk memperbaiki hal tersebut saya belajar dengan giat dan akhirnya mendapat rangking serta lulus dengan nilai yang cukup memuaskan. Harus saya akui masa SMA adalah masa yang sulit, menyenangkan, dan tidak pernah terlupakan dalam hidup saya. Sewaktu SMA ada sistim penilaian yang memakai poin kelakuan dan saya belum terbiasa dengan sistim tersebut, dengan adanya sistim tersebut saya agak sering ditegur oleh petugas piket yang sedang berjaga, karena atribut sekolah yang saya pakai menyalahi peraturan.

Setelah lulus dari SMA dengan nilai yang lumayan, saya mengikuti tes ujian masuk perguruan tinggi negeri atau lebih dikenal dengan nama SPMB, setelah beberapa hari belajar intensif di tempat les saya pun lulus ujian SPMB yang pertama dan diterima di salah satu perguruan tinggi yang berada di Pulau Jawa, senang sekali perasaan saya waktu itu tapi tidak demikian dengan orang tua saya, mereka kurang menyetujui kalau saya masuk di Perguruan tinggi itu dengan alasan bahwa tidak ada sanak keluarga disana. Dan pada ujian SPMB yang kedua ini saya lulus lagi dan diterima di Universitas Negeri Jakarta.

Moto hidup: Hidup harus dinikmatin
Cita-cita : Ilmuwan

Masyarakat Harus Dukung Pendidikan Layanan Khusus


KUPANG,SABTU-Masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) harus mendukung pendidikan layanan khusus. Program ini diprioritaskan untuk anak usia sekolah di lokasi bencana, pulau atau desa terisolir, anak-anak dari keluarga sangat miskin, terbelakang, dan tidak punya orangtua.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Tobias Uly di Kupang, Sabtu (11/10) mengatakan, pendidikan layanan khusus diprioritaskan bagi anak-anak termarjinal. Mereka yang selama ini tidak mendapat pelayanan pendidikan sama sekali karena berbagai persoalani. "NTT anak-anak kelompok marjinal ini cukup banyak, selain karena kemiskinan juga kondisi wilayah kepulauan yang sangat sulit dijangkaui. Saat ini sedang dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka proaktif memberi kesempatan kepada anak-anak untuk mengikuti program ini,"katanya.

Peluncuran program ini untuk membantu kelompok masyarakat usia sekolah dasar yang selama ini tidak pernah tersentuh pendidikan. Diharapkan program ini dapat mengatasi kasus buta aksara di NTT yang sampai saat ini mencapai 300.000 lebih. Pendidikan bagi anak anak yang tergolong marjinal tidak dipungut biaya seperti sekolah formal. Guru-guru yang mengajar, adalah guru negeri.

Proses belajar mengajar disesuaikan dengan kondisi dan tempat tinggal para calon siswa. Pendidikan ini juga mengeluarkan ijazah yang sama seperti sekolah formal. Tetapi jenjang pendidikan layanan khusus hanya berlaku bagi tingkat sekolah dasar, dan masuk SMP mereka sudah bisa bergabung di sekolah formal. Diutamakan dalam pendidikan ini adalah keterampilan siswa untuk bisa menulis, membaca dan menghitung. Dengan modal ini mereka bisa lanjut ke SMP, dan tidak masuk kategori buta aksara lagi.

SLBN Singkawang, Tambah Program Keterampilan Otomotif

Tahun ini, SLBN Singkawang akan menambah satu program keterampilan lagi yaitu keterampilan otomotif.

"Keterampilan otomotif yang akan kita buka yaitu, perbengkelan motor dan cuci kendaraan," katanya.

Untuk mewujudkan rencana SLBN Singkawang menambah satu program keterampilan inilah, dirinya melakukan audensi ke Diknas Kalbar, untuk mendapat persetujuan Diknas.

SLBN Singkawang yang di dalamnya terdapat berbagai jenjang pendidikan dari TK, SD, SMP hingga SMALB ini, selain memberikan pendidikan khusus bagi para penyandang cacat, sekolah ini juga memberikan pendidikan layanan khusus bagi siswa-siswi korban bencana alam, konflik sosial, suku terasing dan siswa-siswa dari kelompok anak jalanan.

Bagi siswa-siswi penyandang cacat, proses belajar dilakukan pagi hari. Sedangkan siswa-siswi pendidikan layanan khusus (PLK), proses belajar dilakukan sore hari. Para siswa pendidikan layanan khusus, selain mendapatkan pendidikan formal, juga diberikan ekstrakulikuler yang sama dengan siswa SLB. Keterampilan yang diberikan diantaranya, tata boga, pertukangan, tata busana dan ICT. Siswa PLK dibagi dalam tiga kelas yang masing-masing kelas berjumlah 20 siswa. Di SLBN Singkawang, ada kelas Tuna Rungu, Tuna Grahita dan Autis.

INDONESIA DAPAT DIJADIKAN LABORATORIUM HIDUP PENDIDIKAN INKLUSIF

Jakarta, 29/5/2008 (Kominfo-Newsroom) – Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan, Indonesia dapat dipromosikan menjadi laboratorium hidup pendidikan inklusif karena dilatarbelakangi oleh keragaman budaya, bahasa, agama, serta kondisi alam yang terfragmentasi secara geologis dan geografis.

"Indonesia adalah laboratorium terbesar dan paling menarik untuk (menghadapi) permasalahan dan tantangan pendidikan inklusif, karena merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan jumlah pulau lebih dari 17.000," kata Mendiknas pada Konferensi Asia Pasifik Pendidikan Inklusif di Denpasar, Bali, Kamis (29/5) .

Pendidikan inklusif bukan hanya ditujukan untuk anak-anak cacat atau ketunaan, tetapi juga bagi anak-anak yang menjadi korban HIV/AIDS, anak-anak yang berada di lapisan strata sosial ekonomi yang paling bawah, anak-anak jalanan, anak-anak di daerah perbatasan dan di pulau terpencil, serta anak-anak korban bencana alam.

"Anak-anak ini yang harus dilayani dengan Pendidikan Layanan Khusus (PLK)," katanya sambil menambahkan bahwa untuk menangani pendidikan inklusif di Indonesia, diperlukan strategi khusus.

Dia menyebutkan empat strategi pokok yang diterapkan pemerintah. Pertama, peraturan perundang-undangan yang menyatakan jaminan kepada setiap warga negara Indonesia untuk memperoleh pelayanan pendidikan. Kedua, memasukkan aspek fleksibilitas ke dalam sistem pendidikan pada jalur formal, nonformal , dan informal.
Ketiga adalah menerapkan pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK), dan strategi keempat adalah dengan mengoptimalkan peranan guru.

Menurut Mendiknas, untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif dibutuhkan berbagai macam tipe guru yang ahli untuk segmen yang berbeda-beda seperti untuk anak jalanan, daerah perbatasan dan daerah terpencil.

"Guru-guru semacam ini penting dan tentunya sistem insentif untuk guru juga menjadi sangat penting," katanya.

Berbagai sekolah khusus di Indonesia diantaranya adalah sekolah khusus untuk anak-anak cacat, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. Selain itu, didirikan juga pusat-pusat pendidikan layanan khusus di berbagai daerah seperti di daerah konflik dan daerah perbatasan.

"Bahkan di Sarawak dan Sabah, Malaysia, sekarang sedang dikembangkan suatu unit pelayanan khusus pendidikan nonformal untuk anak-anak TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal yang bekerja di sana," kata Bambang Sudibyo.

Sementara itu, Direktur Biro Pendidikan International (IBE) UNESCO, Clementina mengatakan, pendidikan inklusif merupakan pendekatan strategis untuk mencapai target pendidikan untuk semua atau education for all .

Pendidikan inklusif menjadi isu utama di kawasan Asia Pasifik karena adanya berbagai macam perbedaan dan semakin menguatnya proses demokratisasi termasuk berkembangnya populasi anak-anak dan pemuda. "Perlu diterapkan peraturan yang fleksibel ke dalam sistem lokal sehingga memasukkan anak-anak yang terpinggirkan sekaligus memberikan berbagai macam pilihan untuk mereka," katanya.

Hadir pada acara ini antara lain Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto, Dirjen Pendidikan Tinggi Depdiknas Fasli Jalal, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Depdiknas Mansyur Ramly, dan Ketua Harian Komite Nasional Indonesia untuk UNESCO Arief Rachman.

Selain itu hadir Direktur Biro Pendidikan International (IBE) UNESCO ny. Clementina Acedo, Direktur UNESCO Kantor Bangkok Sheldon Shaeffer, dan para perwakilan 20 negara Asia Pasifik yang memberikan perhatian khusus pada pendidikan inklusif.

Kembangkan Paradigma Sesuai UU Sisdiknas

Jakarta, Kompas - Paradigma tentang pendidikan luar biasa hendaknya tak lagi berkutat pada aspek keterbatasan fisik, mental, dan emosional. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jangkauan layanan pendidikan luar biasa juga mencakup potensi akademik dan bakat istimewa.

"Sudah saatnya dikembangkan paradigma baru untuk menangani warga negara yang punya keterbatasan fisik, emosional, mental, serta berkecerdasan dan bakat istimewa dalam model pendidikan khusus dan pendidikan layanan khusus," ujar Fuad Abdul Hamid, Deputi IV Menko Kesra, pada pembukaan Ajang Prestasi, Kemah Bhakti dan Gebyar Seni Siswa Pendidikan Khusus (PK) dan Pendidikan Layanan Khusus di Bandung, Rabu (15/11).

Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas Suyanto menambahkan, paradigma tersebut hendaknya tidak sebatas slogan dan payung hukum, tetapi juga tampak dalam tataran implementatif, termasuk dalam penganggaran. Sebab, mendapatkan layanan pendidikan bermutu yang sesuai dengan potensi, bakat, dan minat adalah hak setiap peserta didik.

"Pendidikan bermutu pada gilirannya akan melahirkan manusia mandiri. Mereka berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat demi kemajuan bangsa," ujar Suyanto.

Terkait dengan itu, Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa Depdiknas Ekodjatmiko Sukarso menguraikan luasnya jangkauan dari penjabaran UU Sisdiknas. Pasal 32 UU Sisdiknas menegaskan amanah untuk memperluas makna istilah "luar biasa", tanpa sekadar berkutat pada aspek-aspek keterbatasan fisik dan mental peserta didik. Ini karena, anak yang memiliki bakat dan kecerdasan di atas rata-rata pun perlu dianggap luar biasa dan perlu penanganan khusus.

Akan ditambah

Dalam kaitan upaya penuntasan program wajib belajar sembilan tahun, khususnya dari jalur pendidikan luar biasa, pada tahun 2007 pemerintah berencana menambah dan mengembangkan sentra pendidikan layanan khusus. Ini terutama di wilayah-wilayah bekas bencana, daerah terpencil, dan perbatasan.

Eko menjelaskan, sentra-sentra pengembangan yang ia maksud di antaranya wilayah Nunukan (Kalimantan Timur), Natuna (Kepulauan Riau), Sangihe Talaud (Sulawesi Utara), dan Rondo (Nanggroe Aceh Darussalam). Daerah-daerah yang menjadi proyek percontohan ini dipilih berdasarkan permintaan dan analisis kebutuhan daerah.

"Program (pendidikan layanan khusus) ini memang terbilang baru. Setahun terakhir bergulirnya. Sesuai dengan UU Sisdiknas, khususnya Pasal 31, pendidikan layanan khusus ditujukan bagi siswa yang ada di daerah pelosok, terpencil, komunitas adat terpencil, daerah konflik, maupun bekas bencana alam," ujarnya.

Berbeda dengan pendidikan luar sekolah, sasaran pendidikan layanan khusus adalah siswa usia wajib belajar sembilan tahun. Keunikan dari program ini, metode pengajarannya tidak melulu bersifat akademis atau kognitif. Ia dipadukan dengan pembekalan kecakapan hidup, yang tentunya disesuaikan potensi anak didik.

Menurut Eko, program strategis ini diharapkan bisa membantu pencapaian target wajib belajar pendidikan dasar, khususnya di daerah yang sulit terjangkau pendidikan jalur reguler. "Tahun 2006, saya berutang 54.000 anak difabel usia sekolah yang tidak bersekolah. Padahal, jumlah ini baru sepertiga dari seluruh siswa pendidikan khusus," ujarnya.

Untuk mendukung rencana tersebut, Depdiknas mengimbanginya dengan pengajuan penambahan alokasi anggaran dalam APBN 2007. Kenaikannya mencapai 35 persen dari tahun sebelumnya. Dari total Rp 365 miliar anggaran pendidikan luar biasa, 30 persen di antaranya ditujukan untuk pendidikan layanan khusus.

Pendidikan Layanan Khusus bagi Anak Pinggiran Jakarta

Wajah suka cita terpancar dari anak-anak, penduduk, dan pejabat daerah setempat ketika tiga iring-iringan mobil dari Direktorat Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB), Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Depdiknas, singgah di Desa Sukadamai, Jonggol. Letak desa yang hanya "sepelemparan batu" dari Jakarta itu ternyata nyaris belum terlayani pendidikan secara baik.

Bocah belia di desa itu bersyukur karena bakal diresmikannya Sekolah Pendidikan Layanan Khusus (PLK) Cita Madani untuk anak daerah terpencil setingkat SD hingga SMA, di Kampung Lereng Gunung Siem RT 01/01, Desa Sukadamai, Kecamatan Suka Makmur, Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (30/11), yang puluhan tahun mereka idamkan.

Setibanya di sana, Direktur Pembinaan Sekolah Luar Biasa (PSLB), Ditjen Mandikdasmen, Depdiknas, Ekodjatmiko Sukarso, didampingi beberapa pejabat setempat beramah tamah sekaligus meresmikan Sekolah PLK Cita Madani yang dipimpin oleh Ahmad Zayyadi.

Tak disangka-sangka, Kecamatan Suka Makmur merupakan angka Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terendah ke 40 dari 40 kecamatan di wilayah Jonggol, sementara sekolah SD dan SMP terdekat berjarak 10 kilometer dari desa Sukadamai. Mayoritas anak-anak di sana tidak pernah sekolah. Kalau pun mereka sekolah, baru bersekolah kelas 1 SD umur 10 tahun, dan kelas 3-4 sudah putus sekolah.

"Jika ada masyarakat atau lembaga yang ingin memberdayakan anak-anak untuk berpartisipasi melalui jalur pendidikan, kami patut berterima kasih, terutama kepada PLK Cita Madani. Setidaknya akan membantu meningkatkan IPM desa tersebut," tutur Ekodjatmiko.

Dalam kesempatan itu, pimpinan Cita Madani Ahmad Zayyadi mengatarkan bahwa anak-anak walaupun masih sibuk membantu orang tuanya di sawah atau di ladang serta berdagang, mereka masih bisa sekolah lewat program Direktorat PSLB Ditjen Mandikdasmen Depdiknas.

"Melalui program Depdiknas, yaitu sekolah PLK, maka anak-anak di sini akan memperoleh kesempatan untuk meneruskan pendidikannya. Program Sekolah PLK ini merupakan terobosan yang luar biasa dari Direktorat PSLB," kata Zayyadi yang disambut tepuk tangan dari anak-anak, orangtua murid, serta pejabat daerah se- tempat.

Zayyadi memaparkan, pihaknya telah mempersiapkan lahan beberapa hektare untuk pembangunan sekolah PLK di Desa Sukadamai. Untuk mempercepat program itu, pihak Direktorat PSLB tahun 2007 telah membantu anggaran sebanyak Rp 55 juta untuk operasional dan penyelenggaraan PLK di sana. Kemudian ditambah Rp 15 juta untuk sarana pendukung lainnya.

Ekodjatmiko mengatakan, para penerima block grand dari pemerintah ini bukan hanya sebagai pengelola dan tenaga tutor, tapi memiliki amanat. Pasalnya, Cita Madani mesti berjuang untuk menaikkan derajat anak-anak di wilayah yang masih terbelakang. Tak lama lagi sekolah PLK seperti itu akan menjadi contoh sekolah PLK di wilayah lain yang memerlukan pendidikan, terutama pendidikan residual atau yang tidak terjangkau pendidikan formal.

Ekodjatmiko menuturkan, pendidikan memang menjadi hal yang penting bagi anak-anak di wilayah seperti ini, selain akan meningkatkan IPM pada wilayah tersebut, akan pula terjamin masa depan anak-anak lulus hingga pendidikan 12 tahun. "Terjaminnya kesejahteraan anak-anak dan masyarakat kelak hanya lewat pendidikan yang sesuai dengan standar dan kebutuhan di wilayah itu," katanya.

Peresmian disaksikan kepala Desa Sukadamai, perwakilan kecamatan Suka Makmur, perwakilan perguruan tinggi seperti Universitas Muhammadyah Jakarta dan Institut Pertanian Bogor. Desa ini juga masih kekurangan tenaga pengajar. Guna menjawab persoalan itu, pihak PSLB meminta perguruan tinggi untuk menyediakan dan menyiapkan tenaga tutor mahasiswa lewat program kuliah kerja nyata (KKN).

PEMBUKAAN PELATIHAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN KEAKSARAAN FUNGSIONAL (KF) BAGI KADER PKK SE-KAB. SAMBAS

Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Sambas siap mendukung keberhasilan program Keaksaraan Fungsional (KF) di Kabupaten Sambas. Hal tersebut dikemukakan Ketua Umum TP PKK Kab. Sambas Ny. Naskah Burhanuddin AR saat memberikan sambutannya pada pelatihan bagi Kader PKK mengenai PAUD dan KF di Aula Bupati Sambas, Rabu (25/7). Demikian diinformasikan resmi oleh Bagian Humas Setda Kab. Sambas. Menyukseskan program tersebut dikatakan Ny. Naskah, Kader PKK dapat berkoordinasi langsung dengan instansi terkait. ”Pada prinsipnya Tim Penggerak PKK Kabupaten Sambas siap membantu menyukseskan keberhasilan Program Pemerintah termasuk program keaksaraan fungsional dan Pendidikan Anak Usia Dini agar keberhasilan program wajib belajar dapat tercapai” ujarnya.

Salah satu upaya yang ditempuh TP PKK Kab. Sambas yaitu melakukan pelatihan bagi kadernya mengenai sosialisasi PAUD dan Keaksaraan Fungsional tersebut. Menurut dia, sepanjang ada kerjasama yang baik, sebuah permasalahan tentunya dapat diselesaikan dengan baik pula. Permasalahan sendiri menurut dia adalah jika terdapat kurangnya koordinasi. ”Tim Penggerak PKK Kabupaten Sambas memiliki potensi besar terhadap keberhasilan program ini, karena PKK memiliki kader sampai tingkat desa. Pendidikan Anak Usia Dini sangat membantu, terutama bagi keluarga kurang mampu karena biaya yang diperlukan lebih murah dibanding jika harus melalui Pendidikan Taman Kanak-kanak. Dan selama ini, taman pendidikan kanak-kanak hanya menjangkau sampai tingkat kota saja, sedangkan Paud dapat kita kembangkan sampai wilayah desa” jelasnya.

Malahan, ungkap dia ada terobosan baru demi keberhasilan program baik aspek kesehatan sekaligus pendidikan. Yaitu jelas dia dapat memadukan Posyandu sekaligus PAUD dan KF. Dimana terang dia, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui. ”Jika Saja ada keterpaduan antara Posyandu, PAUD dan Keaksaraan Fungsional, masalah mendasar mengenai aspek kesehatan dan pendidikan dapat kita minimalisir” tuturnya. Dipaparkan dia, PAUD dapat dipadukan dengan aktivitas Posyandu, sehingga bagi masyarakat yang mengikutsertakan anaknya di PAUD tersebut dapat juga mengakses pelayanan dan informasi kesehatan. Selain itu, keterkaitan dengan Keaksaraan Fungsional, diharapkan dia tidak hanya sang anak yang mendapatkan pendidikan melainkan orang tua peserta PAUD dapat sekaligus memperoleh infomasi atau pelayanan bagi mereka yang masih buta aksara.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kab. Sambas Drs. H. Tufitriandi, MM mewakili Bupati Sambas dalam sambutannya mengungkapkan permasalahan penyiapan sumber daya manusia unggul dimasa yang akan datang masih menjadi persoalan fundamental. ”Layanan Pendidikan secara dini akan berdampak dan sekaligus melandasi bagi perkembangan anak pada fase berikutnya. Dari data dinas pendidikan didapat bahwa anak usia 4 sampai 6 tahun di Kabupaten Sambas masih belum terlayani sekitar sembilan puluh persen lebih untuk pendidikan pra sekolah. Hal ini menunjukkan dibidang PAUD, pekerjaan rumah Pemkab Sambas masih besar” ujarnya.

Terutama terang dia jika ditinjau dari sasaran yang besar dan dukungan ketenagaan dan fasilitas yang masih terbatas. Sejalan dengan diberlakukannya otonomi daerah, menurut dia strategi pendekatan merevitalisasi program-rogram layanan PAUD kedepan adalah berbasis pada masyarakat, pemberdayaan semua potensi yang ada termasuk mensosialisasikan PAUD kepada seluruh lapisan masyarakat dan pengembangan jaringan kemitraan. ”Oleh Karena itu, peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat menetukan keberhasilan program PAUD di masa yang akan datang, termasuk salah satunya diperlukan peran dan keberadaan PKK membantu pemerintah menyelesaikan persoalan ini, sehingga sumber daya manusia yang unggul dapat kita siapkan” tegasnya.

Sekda berharap, kegiatan pelatihan tersebut dapat berjalan dengan lancar, dan mampu menghasilkan kader-kader yang berkompeten mensosialisasikan mengenai persoalan yang dihadapi. Dia juga berharap PKK terus mensosialisasikan program pemerintah lainnya, seperti program Imunisasi Campak yang akan dimulai agustus 2007 ini bagi seluruh anak usia 6 sampai 59 bulan dan bulan september sasarannya siswa kelas 1 sampai 6 sekolah dasar.

Pendidikan Matematika pada Anak Usia Dini

Rendahnya mutu pendidikan masih disandang bangsa Indonesia. Hal ini dapat diminimalkan dengan mengoptimalkan pendidikan pada anak sejak dini, terutama pendidikan matematika. Mengingat image masyarakat terhadap matematika yang menganggap pelajaran yang menakutkan. Padahal, matematika dapat diberikan kepada anak sejak usia 0+ tahun.

Anak pada usia 0-6 tahun perlu mendapat perhatian khusus karena pada usia inilah kesiapan mental dan emosional anak mulai dibentuk. Penelitian terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) menunjukkan bahwa mutu pendidikan dan keberhasilan akademis secara signifikan dipengaruhi oleh kualitas masukan pendidikan yaitu kesiapan mental dan emosional anak memasuki sekolah dasar.

Anak mulai belajar dan beradaptasi dengan lingkungannya sejak bayi. Hal ini dikarenakan pertumbuhan otak bayi dibentuk pada usia 0-6 tahun. Oleh sebab itu asupan nutrisi yang cukup juga harus diperhatikan. Para ahli neurologi meyakini sekitar 50% kapasitas kecerdasan manusia terjadi pada usia 4 tahun, 80% terjadi ketika usia 8 tahun, dan 100% ketika anak mencapai usia 8 - 18 tahun.

Itulah sebabnya, mengapa masa anak-anak dinamakan masa keemasan. Sebab, setelah masa perkembangan ini lewat, berapapun kapabilitas kecerdasan yang dicapai oleh masing-masing individu, tidak akan meningkat lagi.

Bagi yang memiliki anak, tentu tidak ingin melewatkan masa keemasan ini. Berdasarkan kajian neurologi dan psikologi perkembangan, kualitas anak usia dini disamping dipengaruhi oleh faktor bawaan juga dipengaruhi faktor kesehatan, gizi dan psikososial yang diperoleh dari lingkungannya. Maka faktor lingkungan harus direkayasa dengan mengupayakan semaksimal mungkin agar kekurangan yang dipengaruhi faktor bawaan tersebut bisa diperbaiki.

Dalam tahun-tahun pertama kehidupan, otak anak berkembang sangat pesat dan menghasilkan bertrilyun-trilyun sambungan yang memuat berbagai kemampuan dan potensi. Nutrisi bagi perkembangan anak merupakan benang merah yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.

Setidaknya terdapat 6 aspek yang harus diperhatikan terkait dengan perkembangan anak antara lain: pertama, perkembangan fisik: hal ini terkait dengan perkembangan motorik dan fisik anak seperti berjalan dan kemampuan mengontrol pergerakan tubuh.

Kedua, perkembangan sensorik: berkaitan dengan kemampuan anak menggunakan panca indra dalam mengumpulkan informasi. Ketiga, perkembangan komunikasi dan bahasa: terkait dengan kemampuan menangkap rangsangan visual dan suara serta meresponnya, terutama berhubungan dengan kemampuan berbahasa dan mengekspresikan pikiran dan perasaan. Keempat, perkembangan kognitif: berkaitan dengan bagaimana anak berpikir dan bertindak. Kelima, perkembangan emosional: berkaitan dengan kemampuan mengontrol perasaan dalam situasi dan kondisi tertentu. Keenam, perkembangan sosial: berkaitan dengan kemampuan memahami identitas pribadi, relasi dengan orang lain, dan status dalam lingkungan sosial.

Para orang tua juga dituntut untuk memahami fase-fase pertumbuhan anak. Fase pertama, mulai pada usia 0-1 tahun. Pada permulaan hidupnya, anak diusia ini merupakan suatu mahkluk yang tertutup dan egosentris. Ia mempunyai dunia sendiri yang berpusat pada dirinya sendiri. Dalam fase ini, anak mengalami pertumbuhan pada semua bagian tubuhnya. Ia mulai terlatih mengenal dunia sekitarnya dengan berbagai macam gerakan. Anak mulai dapat memegang dan menjangkau benda-benda disekitarnya. Ini berarti sudah mulai ada hubungan antara dirinya dan dunia luar yang terjadi pada pertengahan tahun pertama (± 6 bulan). Pada akhir fase ini terdapat dua hal yang penting yaitu: anak belajar berjalan dan mulai belajar berbicara.

Fase kedua, terjadi pada usia 2-4 tahun. Anak semakin tertarik kepada dunia luar terutama dengan berbagai macam permainan dan bahasa. Dunia sekitarnya dipandang dan diberi corak menurut keadaan dan sifat-sifat dirinya. Disinilah mulai timbul kesadaran akan "Akunya". Anak berubah menjadi pemberontak dan semua harus tunduk kepada keinginannya.

Fase ketiga, terjadi pada usia 5-8 tahun. Pada fase pertama dan kedua, anak masih bersifat sangat subjektif namun pada fase ketiga ini anak mulai dapat melihat sekelilingnya dengan lebih objektif. Semangat bermain berkembang menjadi semangat bekerja. Timbul kesadaran kerja dan rasa tanggung jawab terhadap kewajibannya. Rasa sosial juga mulai tumbuh. Ini berarti dalam hubungan sosialnya anak sudah dapat tunduk pada ketentuan-ketentuan disekitarnya. Mereka mengingini ketentuan-ketentuan yang logis dan konkrit. Pandangan dan keinginan akan realitas mulai timbul.

Pendidikan Matematika

Untuk pendidikan matematika dapat diberikan pada anak usia 0+ tahun sambil bermain, karena waktu bermain anak akan mendapat kesempatan bereksplorasi, bereksperimen dan dengan bebas mengekspresikan dirinya. Dengan bermain, tanpa sengaja anak akan memahami konsep-konsep matematika tertentu dan melihat adanya hubungan antara satu benda dan yang lainnya.

Anak juga sering menggunakan benda sebagai simbul yang akan membantunya dalam memahami konsep-konsep matematika yang lebih abstrak. Ketika bermain, anak lebih terstimulasi untuk kreatif dan gigih dalam mencari solusi jika dihadapkan atau menemukan masalah.

Pada pendidikan matematika dapat diberikan misalnya pada pengenalan bilangan, terlebih dahulu diperdengarkan angka dengan menyebutkan angka satu, dua, tiga dan seterusnya. Dan perlihatkan benda-benda berjumlah satu, dua, tiga dan seterusnya, bukan berarti materinya langsung mengenalkan lambang bilangan "dua" karena anak akan bingung. Dengan bertambahnya kecerdasan dan umur barulah diperkenalkan ke lambang bilangan.

Pengenalan geometri, anak diberikan berbagai macam bentuk bangun misalnya bola, kotak, persegi, lingkaran dan sebagainya. Dengan memerintahkan anak mengambil bangun yang disebutkan nama dan ciri-cirinya.

Pengenalan penjumlahan dan pengurangan, pakailah lima bola berdiameter sama yang dapat digenggam. Untuk pengurangan, sebanyak lima bola diambil satu, dua, ..., dan lima. Sebaliknya penjumlahan dengan menambahkan satu, dua, ..., sampai empat pada bola yang tergenggam. Mengingat ciri khas pada setiap jumlah bola yang sering dilihatnya, anak pun akan melihat kejanggalan ketika dikurangi atau ditambah. Peristiwa tersebut membuatnya semakin memahami hakikat "bertambah" dan "berkurang", yang ditandai perubahan jumlah bola yang digenggamnya. Apalagi pada peragaan bola yang diameter dan warnanya beragam, pemahamannya tidak lagi terikat dengan ukuran, tetapi pada jumlah bola yang tampak.

Pengenalan hubungan atau pengasosiasian antara benda, misalnya berikan kotak dan dilanjutkan dengan memperlihatkan benda yang berbentuk kotak lain seperti kotak susu, bungkus sabun dan sebagainya. Dibenak anak dapat menghubungkan antar kotak yang satu dengan yang lainnya. Sehingga pendidikan matematika dapat diberikan kepada anak usia dini dimulai dari pendidikan keluarga, yang dilakukan oleh orang tua sebagai guru terdekat sang anak.

Orang Tua "Guru" Kreatif

Peran penting yang dapat dilakukan orang tua yaitu sebagai: Pertama, pengamat. Orang tua mengamati apa yang dilakukan oleh anak sehingga dapat mengikuti proses yang berlangsung. Ketika dibutuhkan, orang tua dapat memberikan dukungan dengan mengacungkan jempol, mengangguk tanda setuju, menyatakan rasa sukanya, bahkan ikut bermain. Kedua, manajer. Orang tua memperkaya ide anak dengan ikut mempersiapkan peralatan sampat tempat bermain. Ketiga, teman bermain. Orang tua ikut bermain dengan kedudukan sejajar dengan anak. Keempat, pemimpin (play leader). Dalam hal ini orang tua berperan menjadi teman bermain, sekaligus memberikan pengayaan dengan memperkenalkan cara serta tema baru dalam bermain.

Pengaruh orang tua sebagai "guru" pada anak memiliki porsi terbesar dilingkungannya, sehingga orang tua dalam mendidik dapat beracuan: pertama, berorientasi pada anak (pupil centered). Dalam mengajar anak tidak dengan komunikasi satu arah dengan kata lain orang tua dinyatakan orang yang paling tahu dan paling pandai.

Kedua, dinamis. Dalam mendidik anak bawalah mereka sambil bermain dan orang tua dapat memancing anak untuk memunculkan ide kreatif dan inovatifnya. Ketiga, demokratis. Ini berarti, memberikan kesempatan pada anak untuk menuangkan pikirannya dan bersikap tidak sok kuasa.

Standar Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal

Sebagai upaya memberikan layanan pendidikan yang berkualitas bagi anak usia dini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyusun draf Standar Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Nonformal. Standar ini mencakup seluruh pelayanan anak usia dini sejak lahir sampai dengan usia enam tahun, khusus untuk layanan PAUD Nonformal lebih memprioritaskan anak usia 0-4 tahun.
Direktur PAUD Depdiknas Gutama mengemukakan, sejak lama pemerintah dituntut oleh masyarakat untuk menyusun standar yang jelas. Selama ini, kata dia, kurikulum PAUD Nonformal pun belum ada, yang ada adalah acuan resmi dari Depdiknas, tetapi belum ada khusus yang dibuat karena standar nasionalnya belum ada. "Standar ini akan menjadi acuan kita,bukan standar yang maksimal tapi yang minimal," katanya pada Uji Publik Draf Standar PAUD Nonformal di Graha Depdiknas, Jakarta.

Hadir dalam acara Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) Baedhowi, Direktur Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal (Dirjen PNFI) Ace Suryadi, Ketua BSNP Yunan Yusuf, dan para pengelola PAUD.
Gutama mengatakan, standar ini disusun bukan untukmenghambat potensi PAUD di masyarakat yang sedang tumbuh dan berkembang, tetapi justru memberikan peluang agar mereka bisa tumbuh berkembang dan akhirnya mencapai standar minimal yang diharapkan. "Jangan sampai ada anak yang tidak mendapatkan sentuhan pendidikan sejak anak usia dini," ujarnya.
Anggani Sudono, Koordinator Penyusunan Standar PAUD Nonformal menyampaikan, tujuan diselenggarakan uji publik Standar PAUD Nonformal adalah untuk memperoleh masukan yang sebanyak-banyaknya agar standar ini sesuai dengan kehendak semua. "Sekaligus menjadi payung semua kegiatan anak usia dini yang dilakukan oleh seluruh masyarakat di Indonesia," katanya.
Anggani mengatakan, anak usia dini apabila mendapatkan penanganan, pengasuhan, dan pendidikan sedini mungkin maka akan memberi dasar yang kuat untuk pendidikan selanjutnya. "Ini (PAUD) merupakan investasi dalam kehidupan selanjutnya. Standar PAUD akan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia," katanya.
Anggani menyebutkan, komponen standar pendidikan usia dini terdiri atas tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini; pendidik dan tenaga kependidikan PAUD; program, isi, proses, dan penilaian PAUD; infrastruktur pendukung, sarana, dan prasarana, serta pengelolaan dan pembiayaan.
Endang Ekowarni, Ketua Tim Ad hoc Penyusunan Standar PAUD mengatakan, pada komponen pertama standar yang disusun yakni bukan standar kelulusan, tetapi menggunakan istilah tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini dengan target setiap tahap harus dicapai anak dengan sehat, cerdas, dan ceria. "Jadi sehat dan cerdas menurut tahap perkembangannya, dan ceria juga sesuai dengan usianya. Pada akhirnya mereka akan siap untuk mengikuti pendidikan formal."***

Sumber: Pers Depdiknas (www.depdiknas.go.id)

Program Pendidikan Anak Usia Dini Dilimpahkan ke Pemkab/Pemko

Medan (SIB)
Departement Pendidikan Nasional (Depdiknas) melimpahkan kewenangan program pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke pemerintah kabupaten/pemerintah kota (pemkab/pemko).
Hal itu dikatakan Kadisdik. Sumut Drs Taroni Hia melalui Kasubdis PLS (Pendidikan Luar Sekolah) Drs H Ibnu Saud Nasution kepada SIB di ruang kerjanya, Jumat (28/9) lalu.
Menurutnya, pelimpahan wewenang tersebut secara resmi telah ditandatangani oleh Sekjen Depdiknas Dodi Nandikan, Dirjen PLS Ace Suryadi bernama bupati dan walikota selaku pelaksana program PAUD di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dikatakan, pelimpahan wewenang ini dalam konteks otonomi darerah yang mengacu pada UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan sesuai undang-undang dimaksud pengelolaan PAUD harus diserahkan ke daerah. Program PAUD ditujukan untuk menunjang pelayanan kepada anak-anak usia dini (0-8 tahun) tetap akan didampingi pelaksanaanya oleh pemerintah pusat.
â€Å“ Dengan pelimpahannya bukan berati hubungan pusat dan derah terputus, namun tetap ada pendapingan. Pelaksanaan programnya mengalami kendala dan kesulitan pada saat mencari lokasi lahan serta tidak mudahnya membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya PAUD,” tegasnya menjelaskan.
Menyinggung soal program PAUD, dijelaskan, program PAUD dilaksanakan sejak tahun 1998 dan berakhir 2006 dengan menggunakan dana pinjaman dari Bank Dunia dengan tujuan membuat formula dan implementasi kerangka kerja kebijakan PAUD terintegrasi.
Kemudian PAUD juga diperuntukkan dalam meningkatkan kualitas, akses dan pemanfaatan program PAUD ditujukan kepada masyarakat miskin dengan ruang lingkup kegiatan berupa pengembangan kerangka kebijakan PAUD, pendidikan dan pelatihan, pembangunan dan rehabilitasi gedung BKB/posyandu dan TK, pengadaan saran dan prasarana.

Landasan Yuridis Pendidikan Anak Usia Dini

Perhatian pemerintah terhadap pendidikan secara umum tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “… mencerdaskan kehidupan bangsa…”. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, MPR-RI telah mengamandemen Pasal 31 UUD 1945 yang menghasilkan Pasal 31 Ayat (1) sampai Ayat (5) sebagai berikut:

1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah menyelenggarakan dan mengusahakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat.

Pasal 31 tersebut, kemudian dijabarkan secara progresif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya disebut UU Sisdiknas) yang di dalamnya jelas dan tegas mengamanatkan program wajib belajar minimal sampai ke jenjang pendidikan dasar. Setiap warga negara wajib mendapatkan pendidikan yang bermutu, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara sesuai dengan bakat, minat, tingkat kecerdasan dan kemampuannya tanpa diskriminasi, minimal setara dengan Standar Nasional Pendidikan.

UU No. 20 tahun 2003 pada Bab VII tentang Bahasa Pengantar Pasal 33 ayat 3 menyatakan bahwa ”Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada satuan pendidikan tertentu untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik”. Terkait dengan hal ini, BPK PENABUR Jakarta mengambil pelaksanaan penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar mulai pada satuan pendidikan taman kanak-kanak.

Standar Nasional Pendidikan

Untuk menjamin tercapainya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara secara nasional perlu dibuat standar nasional pendidikan yang harus dijadikan pedoman oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagai penanggung jawab dan satuan pendidikan sebagai penyelenggara pendidikan agar dapat menghasilkan ouput/lulusan yang berkompeten sesuai dengan Pasal 35 UU Sisdiknas yang menyatakan :

1. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2. Standar Nasional Pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan dan pembiayaan.
3. Pengembangan Standar Nasional Pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi, penjamin, dan pengendali mutu pendidikan.

Standar nasional pendidikan antara lain ditindaklanjuti dengan pengembangan kurikulum dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah dan peserta didik. Sementara, PP No. 19 tahun 2005 tersebut tidak mengatur mengenai standar nasional pendidikan untuk jenjang pendidikan TK/RA. Namun demikian pengembangan kurikulum TK/RA tetap diperbolehkan asalkan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Dalam Penjelasan atas UU No. 20 tahun 2003 bahwa TK menyelenggarakan pendidikan untuk mengembangkan kepribadian dan potensi diri sesuai dengan tahap perkembangan peserta didik. Hal ini dipertegas dengan RPP tentang Pendidikan Anak Usia Dini; Bagian kesatu tentang Kurikulum Pasal 15 ayat (3), (4) dan (6); yang intinya memberikan dukungan terhadap pengembangan kurikulum yang salah satu bentuknya adalah penggunaan bahasa asing dalam pembelajaran anak usia dini. Sementara itu, tentang tahap perkembangan peserta didik khususnya peserta didik usia dini diulas dalam landasan teoritis pendidikan anak usia dini.

Dalam Garis-garis Besar Program Kegiatan Belajar telah diatur bahwa ada 26 butir kemampuan bahasa yang diharapkan dapat dicapai, antara lain (Soegeng Santoso, 2000):

a Menirukan kembali urutan angka, urutan kata
b Mengikuti beberapa perintah sekaligus
c Berbicara lancar
d Bercerita tentang kejadian di sekitarnya secara sederhana
e Menjawab pertanyaan
f Menceritakan kembali
g Memberikan nama benda, binatang, tanaman, bentuk, ciri atau sifat tertentu
h Menceritakan gambar yang disediakan
i Mengenal kebalikan; misalnya siang dan malam.

Reformasi Pendidikan Tinggi Hukum untuk Memungkinkan Pendidikan Khusus bagi Advokat

1. Kurikulum Nasional (Khusus) 1993 (Kep. Mendikbud 17/1993) mensyarakatkan adanya matakuliah “kemahiran hukum” (legal skills) dalam kurikulum semua fakultas hukum. Tujuannya adalah agar lulusan dibekali dengan “kesiapan kerja” yang lebih baik. (Bandingkan pula dengan CLE-Pendidikan Hukum Klinik yang di UNPAD dijadikan proyek percontohan dengan Kep. Dikti No. 30/1983).

2. Seorang sarjana hukum yang akan mempergunakan pengetahuannya dalam masyarakat harus mempunyai “kemahiran analisa” (analytical skills). Ketidakmampuan secara cermat menganalisa suatu kasus hukum, adalah keluhan umum yang diajukan terhadap lulusan (baru) fakultas hukum. Kritik masyarat tentang “tidak siap-kerja” para lulusan fakultas hukum, berintikan keinginan kantor-kantor hukum untuk menerima bekerja lulusan yang mampu mempergunakan “wawasan ilmu pengetahuan hukum” secara profesional analitis dalam kasus (-kasus) yang dihadapinya.

3. Dalam organisasi fakultas hukum telah disarankan adanya “laboratorium hukum” (Lab-Hukum). Tugas Lab-Hukum adalah: (a) menyelenggarakan pendidikan kemahiran (secara khusus dan tersendiri), dan (b) membina (para dosen) menggunakan pendekatan-terapan (applied approach) melalui penyediaan bahan untuk dosen, maupun meningkatkan dosen menggunakan bahan (kasus, peraturan; kontrak) tersebut. Memasukan Lab-Hukum dalam “struktur organisasi” fakultas hukum adalah dengan tujuan memudahkan perolehan dana dan pertanggungjawabannya (terutama untuk PTN).

Minggu, 15 Maret 2009

TINGKATKAN SDM, TNI AL BUKA EMPAT PENDIDIKAN KHUSUS

KOBANGDIKAL (20/11) - Untuk meningkatkan kualitas dan keahlian sumber daya manusianya, TNI AL melalui Komando Pengembangan dan Pendidikan Angkatan Laut (Kobangdikal) lagi-lagi membuka empat pendidikan kuaklifikasi khusus (Dikbrivet), Dikpaska, Diktaifib, Dikjursel dan Dikcawakasel yang dibuka secara resmi oleh Wakil Komandan Kobangdikal Brigjen TNI Marinir Halim A. Hermanto, di Lapangan Kihadjar Dewantara, Kobangdikal, Selasa (20/11).

Menurut Komandan Kobangdikal Laksda TNI Edhi Nuswantoro dalam amanatnya yang dibacakan Wadan mengatakan, selain pengembangan organisasi, penambahan dan pemutakhiran teknologi alutsistanya, kemampuan prajurit yang handal juga menjadi prioritas utama, seperti halnya empat program pendidikan berkualifikasi khusus ini.

Dikaitkan dengan kondisi dan konstelasi geografis Indonesia, yang berbentuk kepulauan dan lautnya yang terbuka, setengah terbuka dan tertutup, lanjut laksamana kelahiran Jogya 1952 ini, maka kehadiran naval power akan memberikan tiga keunggulan sekaligus, yaitu keunggulan sebagai unsur devensif yang mematikan, unsur ovensif yang efektif dan detterence factor yang baik, sehingga musuh akan takut dan mengurungkan niat jahatnya.

Menurutnya, strategi pertahanan negara kita harus mengedepankan strategi pertahanan maritim dengan memperhatikan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Oleh karena itu, TNI AL harus mampu mewujudkan laut yang aman dan terkendali, yaitu kondisi laut yang bebas dari beberapa ancaman,” tegas orang nomor satu di Kobangdikal ini.

“sudah sepantasnya Indonesia mempunyai kekuatan Angkatan Laut setara Green Water Navy yaitu kekuatan yang dapat diandalkan untuk menegakkan stabilitas keamanan dan berkemampuan mengadakan perlawanan terhadap setiap Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT),“ tegasnya.

Megenai pembukaan empat pendidikan brivet yang berada di bawah tanggungjawabnya, pendidikan Pasukan Katak yang kali ini diikuti 24 orang ini akan dilaksanakan selama 10 bulan dengan tujuan agar para siswa mampu melaksanakan tugas-tugas dalam operasi amfibi maupun tugas-tugas dalam peperangan khusus laut

Sementara itu 24 orang turut dalam pendidikan Calon Awak Kapal Selam yang akan di tempuh selama 9 bulan. Tujuan Dikcawakasel agar para siswa memiliki pengetahuan dan ketrampilan teknis kapal selam type 209 serta kecakapan khusus yang dapat ditugaskan sebagai pasukan bawah air.

Untuk Pendidikan Juru Selam yang diikuti 13 orang ini akan dilaksanakan selama 6 bulan dengan tujuan untuk mendidik para siswa menjadi juru selam TNI AL yang profesional guna mendukung kesiapan dan keselamatan bawah air khususnya KRI dalam suatu operasi di laut.

Dan Pendidikan Intai Amfibi yang memiliki siswa terbanyak dengan 61 siswa akan dilaksanakan selama 10 bulan. Diktaifib bertujuan agar para siswa menjadi prajurit taifib yang dapat melaksanakan tugas pengintaian dan penyelidikan dalam operasi amfibi dan operasi-operasi lain melalui darat, laut dan udara.

Kamis, 12 Maret 2009

Komitmen Depdiknas terhadap Pendidikan Khusus : Baru Sentuh 21 Persen ABK

Jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) di Indonesia cukup banyak. Sayang, hal tersebut belum diikuti ketersediaan sekolah yang cukup dan tenaga pendidik yang memadai. Bagaimana program pemerintah untuk mengangkat derajat pendidikan para ABK itu?

Hingga kini, masih terlihat kesenjangan antara pendidikan khusus dengan pendidikan reguler. Belum adanya pendataan yang akurat mengenai jumlah anak berkebutuhan khusus (ABK) oleh pemerintah merupakan salah satu bukti. Selama ini, untuk memprediksi jumlah ABK di Indonesia, pemerintah menggunakan data dari hasil sensus nasional atau prevalensi dari standar lain. implikasinya, pemerintah tidak dapat menyusun program layanan yang benar-benar akurat sesuai dengan karakteristik kebutuhan ABK itu sendiri.

Berdasar hasil analisa BPS (Badan Pusat Statistik) dan Depsos (Departemen Sosial) tahun 2003, jumlah penyandang cacat di Indonesia sekitar 1,48 juta atau 0,7 persen dari jumlah penduduk. Sedangkan jumlah penyandang cacat umur 5-18 tahun (masuk kategori usia sekolah) diprediksi 21,42 persen dari seluruh penyandang cacat, atau 317.016 anak.

Sementara itu, berdasar data dari Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa), ABK yang sudah mendapat layanan pendidikan sebanyak 66.610 anak. Rinciannya, TKLB 8.011 anak, SDLB 44.849 anak, SMPLB 9.395 anak dan SMALB sebesar 4.395 anak. Dengan fenomena itu, dapat disimpulkan baru 21 persen ABK di Indonesia yang telah memperoleh layanan pendidikan.

Kenyataan itu diperparah dengan minimnya tenaga pendidik yang hanya berjumlah 10.338 orang. Jumlah tersebut disinyalir jauh dari kebutuhan. Apalagi, mainset guru kita sudah telanjur terpola secara dikotomi antara guru regular dan guru khusus.

Menurut Budiyanto, tim pengembang SDN Inklusi Ngasem 1 Surabaya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), hak mendapat pendidikan merupakan hak semua anak bangsa. Itu sesuai UUD 1945 pasal 31 (1) dan UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).

Pada pasal 32 ayat 1 disebutkan, pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan disik, emosional, mental, sosial dan memliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Ada 12 jenis ABK. Yaitu, tunanetra (cacat penglihatan), tunarungu (cacat pendengaran), tuna grahita, tunadaksa (cacat tubuh), tunalaras (lambat belajar), tuna wicara (tidak dapat berbicara), tunaganda (korban penyalahgunaan narkoba), dan penyandang HIV/AIDS. Tuna Grahita dibagi menjadi tiga. Yaitu, tuna grahita ringan (anak yang memiliki IQ diantara 50-70), tuna gfrahita sedang (IQ: 25-50), dan tuna grahita berat (IQ dibawah 25).

Pada ayat 2 dijelaskan, pendidikan layanan khusus (PLK) merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang. "Termasuk yang mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi.

Melihat fenomena yang cukup miris itu, Direktorat PSLB (pendidikan sekolah luar biasa) tahun ini berkonsentrasi mendandani pendidikan khusus (PK). Salah satu langkah yang diupayakan ialah menyediakan anggaran sebesar 10 persen dari total anggaran pendidikan. Nilai anggaran itu berkisar Rp 365 miliar. "Nilai itu belum termasuk anggaran yang diprogramkan dari APBD masing-masing daerah tingkat kabupaten dan kota," ujar drg Sjatmiko dari direktorat PSLB Depdiknas dalam seminar Strategi Pengembangan Pendidikan Inklusif di Indonesia yang diadakan Unesa, beberapa waktu lalu.

Persoalannya, kata Jatmiko, pada tataran realisasi, apakah semua daerah memiliki komitmen yang sama dalam meningkatkan mutu pendidikan? "Sebab, di era otonomi seperti sekarang, masing-masing daerah memiliki kewenangan sendiri-sendiri," ujarnya.

Di samping itu, untuk menambah SDM pendidik, pemerintah mulai menggandeng perguruan tinggi di seluruh tanah air. Di Jawa Timur, Direktorat PSLB sudah melakukan MoU (memorandum of understanding) dengan lima perguruan tinggi. Yakni, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Merdeka (Unmer) Malang, Universitas Muhammadiyah (Unmuh) Malang, dan Universitas Negeri Malang (UNM).

Dengan MoU tersebut, pemerintah mengharapkan PT bisa membantu pelaksanaan pendidikan khusus. Terutama, dalam mengatasi problem tenaga pendidik yang masih terbatas. "Yang lulusan S-1 juga masih terbatas. Karena itu, kerjasama untuk penyediaan SDM mutlak diperlukan," jelasnya.

Pendidikan Khusus Untuk Anak Berbakat, Perlukah?

Kita pernah bahkan sering mendengar atau melihat anak-anak unggul (gifted) yang memiliki suatu kemampuan yang sangat menonjol pada usia yang sangat muda. Di televisi ditampilkan anak-anak yang memiliki ingatan luar biasa pada usia prasekolah. Belakangan juga sering ditunjukkan anak-anak dengan kemampuan musik luar biasa pada usia yang relatif muda. Sayangnya untuk berikutnya tidak ditelusuri bagaimana perkembangan anak-anak yang dulunya dikenal sebagai anak unggul. Ke mana perginya mereka? Apakah keberbakatannya meluntur ataukah memang sebetulnya mereka tidak tergolong sebagai anak unggul, atau ada faktor lain yang membuat keberbakatannya tidak berkembang secara optimal?
Kita seringkali bingung membedakan antara bakat (aptitude) dengan keberbakatan (giftedness). Orangtua bertanya: Anak saya IQ-nya tinggi sekali dan dapat menghafal banyak hal yang tidak bisa saya ingat. Apakah ia termasuk anak unggul? Anak saya pintar main piano dan sudah ikut kursus bertahun-tahun sejak kecil tapi kok belum jadi maestro juga? Sebetulnya dia itu berbakat atau tidak sih?
Konsep tentang keberbakatan dengan bakat memang seringkali rancu. Sebenarnya keberbakatan tidak sama dengan bakat. Renzulli, seorang ahli di bidang keberbakatan, mengatakan bahwa keberbakatan mensyaratkan lebih dari sekedar kemampuan yang unggul dalam satu atau lebih bidang. Selain kemampuan yang luar biasa dalam bidangnya, diperlukan kreativitas dan pengikatan diri terhadap tugas (motivasi internal) agar seorang anak dapat dikatakan sebagai anak unggul (gifted). Jadi anak yang memiliki bakat (kemampuan bawaan sejak lahir) dalam satu bidang belum tentu termasuk anak unggul (gifted) dalam bidang tersebut karena ia belum tentu kreatif dan belum tentu ulet dan tekun dalam menghadapi berbagai rintangan agar dapat menyelesaikan tugasnya.

Mengingat anak unggul sudah memiliki kemampuan bawaan sejak lahir, apakah itu berarti ia dapat mengembangkan keberbakatannya dengan sendirinya? Pandangan tentang keberbakatan erat sekali hubungannya dengan pandangan tentang kecerdasan. Dulunya kecerdasan dipandang sebagai hasil factor bawaan saja. Kemudian berkembang teori-teori yang menyatakan bahwa kecerdasan merupakan hasil interaksi dari faktor bawaan dan faktor lingkungan. Sejalan dengan hal ini, beberapa ahli, seperti Gagne dan Tannenbaum menekankan pada pentingnya interaksi faktor bawaan dan lingkungan dalam mengembangkan keberbakatan, bahkan dipertimbangkan juga faktor kesempatan.
Keberbakatan tadinya hanya meliputi kemampuan intelektual yang tinggi. Namun beberapa ahli menambahkan bahwa kemampuan tersebut tidak hanya terbatas pada kemampuan intelektual umum saja, tetapi meliputi berbagai kemampuan lain seperti: kemampuan akademik khusus, berpikir kreatif produktif, kepemimpinan, seni, dan psikomotorik.
Konsep di atas menunjukkan bahwa keberbakatan merupakan suatu konsep yang bersifat multidimensi. Hanya sayangnya dalam identifikasi anak unggul seringkali aspek multidimensi ini dilupakan, sehingga dalam proses seleksi cenderung menekankan pada kemampuan intelektual umum (hasil tes IQ) saja. Selain itu dalam proses identifikasi seringkali terlewatkan anak-anak unggul yang tidak berprestasi sesuai kemampuannya (underachieve) karena alat identifikasi yang digunakan hanya dapat mendeteksi kemampuan yang sudah terwujud, bukannya potensi keberbakatan yang ada.
Dalam praktiknya, pengertian anak berbakat menurut Depdiknas yang menjadi acuan untuk identifikasi anak berbakat dalam program percepatan belajar yang dicanangkan pemerintah mulai tahun ajaran 2001/2002 dibatasi pada: mereka yang mempunyai taraf inteligensi di atas 140 atau mereka yang oleh psikolog dan/atau guru diidentifikasi sebagai peserta didik yang telah mencapai prestasi yang memuaskan, dan mempunyai kemampuan intelektual umum yang berfungsi pada taraf cerdas dan mempunyai keterikatan terhadap tugas yang tergolong baik, serta kreativitas yang memadai
Dalam masyarakat pun berkembang pemahaman bahwa anak-anak yang prestasinya sangat menonjol itulah yang tergolong anak unggul. Mereka yang tidak mampu mewujudkan potensinya dalam bentuk prestasi tidak dianggap sebagai anak unggul. Konsep keberbakatan seperti ini akan merugikan anak-anak unggul yang berprestasi dibawah kemampuannya (gifted underachievers) yang tidak mampu menunjukkan keberbakatannya karena lingkungan tidak memberikan dukungan yang sesuai baginya. Relakah kita kehilangan anak-anak yang sebenarnya sangat berbakat itu hanya karena kita tidak mampu mengenali dan memberikan penanganan yang tepat bagi mereka.

Perhatian Khusus pada Pendidikan Khusus.

www.kabarindonesia.comKabarIndonesia -
Beberapa waktu yang lalu saya berkesempatan menghabiskan waktu dan merayakan hardiknas bersama siswa-siswi sekolah luar biasa Siswa Budhi Surabaya. Berdasarkan refleksi diri dari pengalaman berharga itulah artikel singkat ini ditulis.Sejak diberlakukannya UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, maka sejak saat itu istilah pendidikan luar biasa berganti nama menjadi pendidikan khusus, demi memperbaiki kualitas layanan pendidikan luar biasa itu sendiri. Namun sayang, meski istilahnya telah berubah, perhatian pemerintah maupun stigma keterbelakangan di masyarakat toh tidak juga berubah. Malah makin memarginalkan kaum yang sudah termarginalkan ini.Contoh nyata yang dilakukan masyarakat misalnya masih adanya tindak diskriminatif terhadap penyandang cacat. Bahkan saya masih menemukan orang tua yang menganggap kurang penting menyekolahkan anaknya ke sekolah khusus (SLB). Lantas, masih pantaskah kita menuntut mereka untuk mandiri dan berguna bagi masyarakat / lingkungannya jika kita sendiri enggan membukakan peluang bagi mereka untuk berkembang?Sedang contoh ketidak-adilan yang dilakukan pemerintah lebih kompleks lagi. Mulai dari ketidak tersediaan fasilitas hingga kurangnya perhatian akan kesejahteraan guru pendidikan khusus. Padahal dalam pendidikan khusus jelas dibutuhkan perhatian yang khusus pula. Diperlukan perhatian yang luar biasa pula untuk memperbaiki kualitas layanan pendidikan luar biasa.Menyedihkan sekali melihat di sekolah luar biasa yang sempat saya cicipi itu tidak ditunjang dengan fasilitas-fasilitas yang sebetulnya sangat diperlukan oleh masing-masing ketunaan. Misalnya, tidak tersedia ruang bina persepsi dan kedap suara bagi anak-anak tunarungu, tidak ada juga ruang latihan orientasi mobilitas dan mesin braille bagi anak-anak tunanetra, bahkan permainan khusus bagi anak-anak tuna grahita pun tidak ada, semua itu karena keterbatasan dana. Tanpa penyediaan fasilitas-fasilitas itu, sangat mustahil kiranya untuk meningkatkan aksesibilitas, partisipasi, dan kesempatan belajar anak-anak berkebutuhan khusus ini.Sudah saatnya kita semua serius dalam usaha peningkatan mutu pendidikan khusus. Supaya mereka dapat menjadi pribadi yang mandiri dan mampu bersaing dengan anak-anak normal lainnya. Hal ini bisa diwujudkan dengan banyak cara, diantaranya pembangunan fasilitas, sarana dan prasarana pendidikan yang sesuai dengan tiap-tiap ketunaan, mengembangkan kurikulum berstandar nasional, termasuk meningkatkan kualitas para pengajar di pendidikan luar biasa.Pemerintah wajib memberi peluang yang sama bagi anak-anak berkebutuhan khusus ini untuk memperoleh pendidikan terpadu dan sesuai dengan karakteristik ketunaannya.Jika kita mau mencoba melihat dunia dengan kacamata mereka, tentunya kita akan temukan dunia yang berbeda. Mereka mungkin berkelainan, mereka mungkin tidak beruntung, baik secara fisik, sosial, ekonomi, ataupun kultural. Tapi mereka juga anak-anak manusia, yang juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang sama terbukanya seperti kita untuk mengenyam pendidikan yang layak.sumber : www.kabarindonesia.com

Dibahas, Dua Draft RUU tentang Pendidikan

Jakarta: Ratas (Rapat Kabinet Terbatas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didampingi Wapres Jusuf Kalla hari Rabu (27/12) siang, selain membahas perkembangan prestasi olahraga yang memprihatinkan, juga membahas draft dua RUU (Rancangan Undang-undang) Pendidikan dan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Wajib Belajar.Dua RUU itu masing-masing adalah RUU tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta RUU tentang Badan Hukum Pendidikan, kata Mendiknas Bambang Sudibyo kepada wartawan usai mengikuti ratas. Kata Mendiknas, “RUU dan RPP yang sudah didraft oleh Depdiknas, disinkronisasikan oleh Dephuk dan HAM, kemudian pada hari ini diajukan kepada Presiden untuk pengesahan. RPP Wajar (Wajib Belajar – red) isinya mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan tujuan dari program Wajar, penyelenggaraan program Wajar, pengelolaan program Wajar, evaluasi Wajar dan penjaminan Wajar, hak kewajiban masyarakat, pengawasan program Wajar,” jelas Mendiknas. "Di dalam RPP Wajar ini ada pasal penjaminan, yaitu tentang bagaimana pendanaan Wajar. Untuk investasi, kita bedakan antara biaya investasi dan biaya operasi. Untuk investasi, tanggung jawab investasi itu sesuai dengan siapa yang memiliki. Kalau yang memilki pemerintah atau pemerintah daerah, maka yang investasi adalah pemerintah atau pemerintah daerah. Kalau yang memiliki swasta, yang investasi adalah pihak swasta. Tapi kalau biaya operasi Wajar jelas menjadi tanggung jawab negara. Tentang bagaimana membaginya, nanti diatur dalam PP tersendiri, yaitu PP tentang Pendanaan Pendidikan," jelas Mendiknas lagi. Mengenai RUU Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan yang secara umum disetujui oleh Presiden, kata Mendiknas, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan adalah dua hal yang berbeda. "Pendidikan Agama adalah bagaimana sekolah atau perguruan tinggi itu memberikan mata kuliah atau pelajaran agama. Diatur bagaimana kurikulumnya, penyediaan tempat, pengaturan waktunya, pengaturan gurunya, dan kesempatan untuk bisa mengamalkan atau melaksanakan ibadah. Sedangkan Pendidikan Keagamaan isinya hanya kelas atau mata pelajaran atau mata kuliah saja," jelas Bambang Sudibyo.Sementara RUU Badan Hukum Pendidikan, tambahnya, adalah mengatur tentang pendirian dan pengesahan badan hukum pendidikan, organ-organ badan hukum pendidikan, kekayaaan badan hukum pendidikan, pengawasan dan akuntabilitas badan hukum pendidikan, ketenagaan badan hukum pendidikan, penggabungan satu atau lebih badan hukum pendidikan, pembubaran badan hukum pendidikan, dan sangsi administratif maupun sangsi pidana. "Secara umum isi dari RUU ini juga disepakati oleh Presiden, tetapi ada beberapa masukan dari sidang kabinet terbatas yang menghendak agar dikembangkan pengaturan yang lebih fleksibel tentang hubungan badan-badan penyelenggara, supaya tidak mematikan inisiatif masyarakat untuk ikut menyumbangkan tenaga, pikiran dan hartanya untuk pengembangan pendidikan di Indonesia," kata Mendiknas Bambang Sudibyo.

Banyak Pesantren Gulung Tikar

PANTAS Kab. Cianjur dijuluki kota santri dan pabrik kiai. Di Jabar, kabupaten ini paling banyak memiliki pondok pesantren (pontren). Namun belakangan, ternyata tidak sedikit pula pesantren yang gulung tikar. Institusi pendidikan keagamaan ini ditinggalkan para santrinya. Tempat tinggal santri yang biasa disebut kobong pun bak bangunan tua.
Tengok saja Pontren Al Irfan, di Desa Peuteuycondong, Kec. Cibeber. Jumlah santri yang menimba ilmu di pontren ini terus menyusut hingga sekarang tak seorang santri pun yang masih bertahan. Kobongnya pun ibarat rumah hantu saja, tidak terawat lagi. Padahal, sebelumnya aktivitas santri di pontren yang diasuh K.H. Achyad ini sangat dinamis.
Nasib serupa dialami pontren lainnya. Pontren Gelar, Kec. Cibeber, yang dulu termasyhur di Cianjur kini kian meredup saja. Begitu pun pontren lainnya, seperti pontren Ciharashas, Kec. Cilaku atau pontren Darul Fallah, Desa Jambudipa, Kec. Warungkondang. Animo masyarakat untuk menjadi santri potren yang dulu terkenal itu kian turun. Malah ada pula yang kemudian pengasuh pontren menyengketakan lahan pontren.
Pengurus MUI Kab. Cianjur, Yosef Umar, menyebutkan, banyak permasalahan yang menyebabkan potren gulung tikar karena ditinggalkan santrinya. "Salah satu permasalahan yang paling mendasar yakni pontren bersangkutan tidak mengikuti perkembangan zaman," ungkap Yosep, di ruang kerjanya, Jumat (23/1).
Pontren bersangkutan, katanya, semata-mata mentransfer ilmu keagamaan, tidak mengikuti kurikulum baku, dan pengelolaannya bersifat tradisional. Dengan kondisi seperti ini pontren tidak memiliki legalitas formal dari negara, seperti madrasah ibtidaiah (MI) atau madrasah tsnawiah (MTs.), sehingga tidak menarik minat masyarakat menimba ilmu di pontren ini.
Saat ini urusan legalitas sangat penting. Lulusan apa seseorang menjadi gengsi tersendiri dan harus dibuktikan secara legal. Konsekuensinya jika ada institusi pendidikan tanpa legalitas dengan sendirinya tidak bakal diminati warga. Malah sekarang, menurut dia, urusannya lebih pragmatis lagi. Orang akan mempertimbangkan bakal bagaimana nanti menyangkut kehidupan materinya setelah menimba ilmu di sebuah institusi pendidikan, seperti pesantren.
Oleh karena itu, di samping aspek legalitas dan membangun integritas moral keagamaan santri, pontren harus berorientasi pasar kerja. Artinya, terang Yosef, pascapendidikan di pontren, para santri memiliki lahan hidup, bukannya menambah jumlah penangguran. Dengan sosok seperti ini menjadikan pontren memiliki daya tarik besar di tengah-tengah masyarakat.
Program pengembangan Tempat Praktik Kegiatan Usaha (TPKU) dan Tempat Pelatihan Usaha Santri (TPUS) yang digulirkan Menteri Koperasi dan UKM Surya Dharma Ali bagi 470 pontren di Jabar ini sangat strategis. Program yang masing-masing senilai Rp 200 juta hingga Rp 250 juta ini, di antaranya untuk pontren di Cianjur, tuturnya, akan membangun posisi tawar pesantren di tengah-tengah masyarakat yang merindukan lapangan kerja seusai mengikuti pendidikan di pontren.
Para santri tidak sekadar mengikuti pendidikan resmi, mereka pun akan dilatih keterampilan usaha, baik di sektor pertanian, perikanan, atau sektor lainnya yang bisa mendatangkan uang. "Dengan memiliki keterampilan, mereka bisa membuka usaha untuk kelangsungan hidupnya," ujarnya.
Penyelenggaraan pendidikan nonkeagamaan, seperti keterampilan usaha di pontren, ucap Ketua Komisi IV DPRD Cianjur, K.H. Koko Abdul Qodir Rozi, merupakan inovasi yang bisa menarik minat masyarakat untuk menjadi santri. Kelak, santri bukan hanya sarat dengan ilmu keagamaan melainkan pandai atau terampil berusaha guna memenuhi kebutuhan materinya.
Perlunya adaptasi dan inovasi seperti pemberian keterampilan usaha, bagi pengasuh Pontren Al Barkah Warujajar Cianjur ini sebenarnya disadari para pengasuh pontren. Namun, mereka sering terbentur ketiadaan dana untuk penyelenggaran pendidikan keterampilan itu. Karena untuk pengadaan SDM, sarana, dan prasarana pelatihan dibutuhkan dana yang cukup besar.
"Jadi permasalahannya kembali pada ketiadaan dana untuk pengembangan pontren yang sesuai dengan tuntutan zaman. Oleh karena itu, instansi terkait, seperti Departemen Agama atau Dinas Pendidikan harus memedulikannya. Pontren modern yang sekarang banyak berdiri di Cianjur menyedot investasi yang sangat besar," kata Ustaz Koko, panggilan akrabnya, di ruang kerjanya, Kamis (22/1).
Saat ini jangankan untuk melakukan inovasi, sekadar melangsungkan pendidikan yang alakadarnya sekalipun, pontren dibelit kesulitan dana. Pengasuh pontren yang terdiri atas para kiai terpaksa pontang-panting untuk memenuhi kelangsungan hidup pontrennya sendiri. "Pontren itu kan didirikan oleh para kiai, bukan pengusaha," ujarnya.
Kondisi seperti ini kadang dimanfaatkan oknum untuk menjual proposal kebutuhan pontren walaupun pontrennya fiktif. Untuk mengatasi oknum yang mencoreng nama baik potren, Depag harus segera menertibkan potren yang ada di Cianjur. Depag harus mengetahui potren mana yang masih menyelenggarakan pendidikan dan mana yang tidak.
Jumlah pontren
Jumlah pontren versi data Depag Kab. Cianjur mengalami fluktuasi dalam tiga tahun terakhir ini. Pada 2004-2005 ada 344 pontren. Tahun 2005-2006 melonjak jadi 514 pontren, namun 2006-2007 turun lagi jadi 336 pontren, dan 2007-2008 bertambah lagi menjadi 438 pontren. Data ini teridentifikasi, ujar Kasi Pendidikan Keagamaan dan Pondok Pesantren Depag Kab. Cianjur, Lisnawati.
Tapi berapa banyak pontren yang sekarang masih menyelenggarakan pendidikan, pihaknya tidak mengetahui persis, sekaitan belum pernah melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev). Pihaknya pun tidak mengetahui pontren mana yang dikucuri bantuan atau program dari pemerintah.
Sejatinya setiap pontren harus mengantongi izin operasional dan guna memiliki izin tersebut pontren bersangkutan harus memenuhi persyaratan, di antaranya, melaporkan aset pontren, jumlah santri, data kiai, yang diketahui oleh kepala desa, kecamatan, dan MUI. Sebelum izin terbit pun pihaknya akan melakukan survei.
Banyaknya pontren yang gulung tikar, imbuhnya, akibat pengelolaan yang kurang profesional. Para pengelola tidak mengikuti tuntutan zaman yang berarti melakukan pembaruan, baik pada pola pengajaran, manajemen, peningkatan SDM pengelola, maupun aspek lainnya termasuk tuntutan pasar kerja.

Wakil Bupati Serahkan Bantuan Sarana Keagamaan

Wakil Bupati Kendal Dra. Hj. Siti Nurmarkesi Selasa (12/8) di pendopo setempat menyerahkan bantuan sarana keagamaan dan pendidikan keagamaan. Dana yang diserahkan Wabup sebesar Rp1,7 miliar. Mereka yang mendapat bantuan terdiri atas masjid, musala, gereja, madrasah diniyah, majelis taklim, TK, TPQ, MI, pondok pesantren, SMP dan SMA swasta.

Kabag Kesra Pemkab Drs. Biyanto mengatakan, bantuan banguan keagamaan berasal dari APBD 2008 lewat pos bantuan sarana peribadatan dan sarana pendidikan. Sebagian besar bangunan keagamaan yang dibantu adalah masjid dan musala. Sebanyak 194 bangunan musala dan 100 bangunan masjid mendapatkan dana dari APBD 2008.

“Lainnya berupa madrasah, TPQ, majelis taklim, gereja, dan pondok pesantren,” tukas Biyanto, kemarin.
Biyanto menjelaskan, bantuan sarana keagamaan dan pendidikan bervariasi antara Rp2 juta –Rp6 juta. Bangunan masjid sebesar Rp6 juta, musala Rp2,5 juta, TPQ Rp2 juta, madrasah Rp2 juta, MI Rp3 juta, pondok pesantren Rp3 juta, dan majelis taklim Rp1,5 juta.

Sementara itu Wakil Bupati Dra. Hj. Siti Nurmarkesi dalam sambutannya meminta agar bantuan yang diserahkan tidak ada pemotongan sepeserpun. “Saya pokoknya tidak mau dengan bahwa bantuan yang diserahkan dipotong untuk alasan ini dan itu. “Tegas Wabub. Ia menjamin dana bantuan tidak dipotong sepeser pun. “Jika ternyata masih ada pemotongan laporkan saja pada saya, nanti yang memotong akan diberi sanksi.

Bupati Konawe Janji 31M untuk Keagamaan

Bupati Konawe, Sulawesi Tenggara, Dr Lukman Abunawas, akan mengalokasikan dana pendidikan keagamaan sebesar Rp 31 miliar untuk tahun 2007.Dana tersebut digunakan untuk membangun sarana-sarana keagamaan seperti mesjid, pura maupun gereja, termasuk pembangunan gedung sekolah keagamaan, kata Lukman di Konawe, Jumat (30/11), seperti dikutip RRI.Menurut dia, untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan terciptanya kerukunan antarsesama seagama dan antaragama diperlukan sarana prasarana pendidikan agama yang layak, seperti pondok pesantren.Selain itu, pembangunan sejumlah rumah ibadah dan tempat pertemuan antarpemuka agama juga dilakukan, sehingga kerukunan antarumat beragama terus terjalin dengan baik."Kita inginkan daerah ini tetap aman dan keharmonisan antaragama tetap terjalin sehingga ancaman kerusuhan akibat perbedaan agama dapat dihindari," ujarnya.Pihaknya berharap, dengan jumlah dana tersebut sarana dan prasarana ibadah serta kebutuhan keagamaan dapat tercapai.

Pendidikan Satu Atap

GAGASAN tentang pendidikan nasional di bawah satu atap, yang berarti penghilangan "dualisme" penyelenggaraan pendidikan di Indonesia seperti praktik selama ini, sebenarnya bukan suatu hal baru. Mendikbud Daoed Joesoef (1978-1983) pernah mengemukakan gagasan ini, yang berarti bahwa semua lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, diurus di departemennya. Pada saat itu gagasan ini mendapat reaksi keras dari kalangan pemimpin dan organisasi Islam, terutama karena pertimbangan politis, yakni kekhawatiran akan adanya proses sekuralisasi dalam bidang pendidikan di Indonesia. Di samping itu, umat Islam, yang pada waktu itu termarjinalisasi secara politis, berpikir bahwa keberadaan pendidikan keagamaan bukan hanya sekadar bentuk kelembagaan, tetapi juga merupakan simbolisme politik Islam di Indonesia.
Selang 20 tahun kemudian gagasan itu kembali muncul, yang dikemukakan oleh presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Memang Gus Dur tidak secara eksplisit menyatakan perlunya pendidikan nasional dalam satu atap, namun kebijakannya tentang perubahan nama Depdikbud menjadi Depdiknas dapat menjadi indikasi ke arah penyatuatapan ini. Kali ini gagasan penyatuan pendidikan nasional ini disambut biasa-biasa saja, dalam arti tidak ada penolakan keras maupun penerimaan dengan penuh kegembiraan. Tiadanya penolakan ini bisa jadi karena Mendiknas Dr Yahya Muhaimin, dan Menag KH Tolchah Hasan adalah sama-sama berasal dari organisasi Islam besar (Muhammadiyah dan NU), sehingga para tokoh Islam tidak khawatir akan munculnya sekularisasi pendidikan. Di samping itu, umat Islam kini sudah berada dalam center of power, sehingga pendidikan keagamaan di bawah Depag bukan merupakan satu-satunya ekspresi simbolisme politik Islam.
Pada dataran fisolofis, gagasan dasar Gus Dur dimaksudkan untuk menghilangkan hambatan paradigmatis yang selama ini dirasa menggelayuti sistem pendidikan nasional. Diterimanya prinsip "dualisme-dikotomik" yang memisahkan dan membedakan "ilmu agama" dan "ilmu umum", sebagian diakibatkan oleh dualisme penyelenggaraan pendidikan ini. Dualisme ini bahkan membawa ekses munculnya persepsi bahwa wilayah agama dan moralitas terpisah secara diametral dengan wilayah ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sedangkan pada dataran praksis, hal ini telah melahirkan penyelenggaraan pendidikan yang "tidak adil" antara pendidikan umum dengan pendidikan keagamaan. Sebagai contoh, indeks biaya pendidikan per siswa di madrasah jauh lebih kecil dibanding di sekolah umum, meski sejak awal tahun 1990-an telah terjadi kenaikan secara bertahap. Pada tahun anggaran 1999/2000 biaya pendidikan per siswa MIN (Ibtidaiyah) adalah Rp 19.000,- sedangkan SDN Rp 100.000,- (1:5,2), MTsN (Tsanawiyah) Rp 33.000,- sedangkan SMPN Rp 46.000,- (1:1,4), sedangkan SMUN Rp 67.000,- (1:1,3), dan IAIN Rp 50.000,- sedangkan UN/Institut Negeri Rp 150.000,- (1:3). Perbedaan ini akan sangat timpang jika perhitungan indeks biaya ini mengikutsertakan juga madrasah/sekolah swasta, karena sebagian besar madrasah berstatus swasta dan umumnya di bawah standar. Hal semacam ini ternyata masih terjadi sampai kini (tahun anggaran 2000), meski sudah ada political will presiden, yang notabene berlatar pendidikan keagamaan, untuk mewujudkan kesetaraan di antara keduanya.
Perbedaan tersebut tentu berakibat pada tingkat kualitas pendidikan keagamaan yang secara umum di bawah pendidikan umum. Tulisan ini bermaksud untuk mengungkapkan persoalan-persoalan yang dihadapi pendidikan keagamaan (madrasah dan perguruan tinggi agama), serta upaya-upaya untuk mengatasinya, termasuk gagasan penyatuatapan semua pendidikan di bawah sistem pendidikan nasional. Hanya bahasan ini lebih difokuskan pada pendidikan keagamaan Islam tingkat dasar dan menengah (madrasah), yang jumlah siswanya mencapai 15 persen dari keseluruhan jumlah siswa tetapi sampai kini masih menghadapi sejumlah permasalahan yang serius.
***
PENDIDIKAN keagamaan merupakan subsistem dari sistem pendidikan nasional, yang eksistensinya disebutkan dalam pasal 11 ayat 6 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) tahun 1989: "Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus tentang ajaran agama yang bersangkutan". Bahkan Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditetapkan juga sebagai pelaksana program wajib belajar setingkat SD/SLTP, sedangkan Madrasah Aliyah (MA) sebagai SMU. Dengan demikian, pendidikan madrasah mengemban beban ganda. Di satu fihak ia berfungsi sebagai lembaga pendidikan keagamaan; di lain pihak ia juga berfungsi sebagai pelaksana pendidikan dasar dan menengah umum, yang berarti harus mengajarkan bahan kajian sama dengan sekolah umum. Memang hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya penyetaraan madrasah dengan sekolah umum, yang dimulai dengan adanya SKB 3 Menteri (Menag, Mendikbud, dan Mendagri) tahun 1975. Kemudian SKB ini dikuatkan lagi dengan PP No 28 tahun 1990, Sk Mendikbud No 0487/U/1992 dan No 054/U/1993. SK-SK ini ditindaklanjuti dengan SK Menag No 368 dan 369 tentang penyelenggaraan MI dan MTs.
Sayangnya kondisi madrasah secara umum masih sangat memprihatinkan, baik dari segi kualitas guru, sistem manajemen dan administrasi maupun fasilitas dan dana yang dimilikinya. Secara umum problem yang dihadapi madrasah swasta lebih besar dari pada yang dihadapi madrasah negeri; dan secara nasional problem ini menjadi lebih serius, karena sebagian besar madrasah berstatus swasta. Pada tingkat pendidikan dasar, jumlah MIN hanya 4,8 persen, sedangkan MI Swasta 95,2 persen. Keadaan ini terbalik dengan SDN yang berjumlah 93,1 persen, sedangkan SD Swasta 6,9 persen. Keadaan serupa juga terjadi pada tingkat SLTP, yakni MTsN berjumlah 24,3 persen, sedangkan MTs Swasta 75,7 persen. Sebagai perbandingan , di lingkungan Depdiknas SMPN berjumlah 44,9 persen, sedangkan SMP Swasta 55,9 persen. Demikian pula pada tingkat SLTA, MAN berjumlah 30 persen, sedangkan MA Swasta 70 persen. Di lingkungan Depdiknas SMUN berjumlah 30,5 persen, sedangkan SMU Swasta 69,4 persen.
Keadaan tersebut menunjukkan bahwa pendidikan madrasah itu tumbuh berkembang dari masyarakat. Memang pendirian madrasah lebih karena motivasi keagamaan sebagai salah satu perwujudan dakwah yang merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dari pada karena alasan rasional berdasarkan analisis kebutuhan. Hal ini mempengaruhi sistem manajemen dan administrasi madrasah swasta, yang secara umum masih konvensional, misalnya tiadanya pemisahan yang jelas antara yayasan, pimpinan madrasah, guru dan staf administrasi, serta banyaknya penyelenggaraan administrasi yang tidak sesuai dengan standar. Orang tua memasukkan anaknya di madrasah pun lebih termotivasi agar anak-anaknya mendapat pendidikan agama yang cukup dari pada untuk mempersiapkan mereka memasuki dunia kerja.
Meski tak sebesar permasalahan yang dihadapi madrasah swasta, madrasah negeri juga menghadapi permasalahan serupa. Masalah kekurangan tenaga guru, misalnya, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dialami madrasah swasta maupun negeri. Jumlah guru madrasah belum sesuai kebutuhan, berdasarkan ratio yang ditetapkan, baik di lingkungan madrasah swasta maupun di lingkungan madrasah negeri. Sebagai contoh, pada tahun 1998/1999 guru di MAN berjumlah 10.606 orang, dengan rincian: guru ber-NIP 15 (di bawah Depag) berjumlah 5.343 orang, ber-NIP 13 (di bawah Depdikbud) berjumlah 975 orang, dan selebihnya 4.288 orang berstatus guru honorer; sementara jumlah siswa MAN mencapai 169.910 orang. Kondisi yang lebih parah terlihat pada MA Swasta. Dari 2.977 MAS dengan jumlah siswa 271.124 orang, guru di MAS hanya berjumlah 34.867 orang, dengan rincian guru yang ber-NIP 15 berjumlah 4.291 orang, ber-NIP 13 sebanyak 355 orang dan selebihnya, 30.223 orang berstatus honorer.
Secara kualitatif terdapat tiga masalah yang terjadi pada guru madrasah. Pertama, ketidaksesuaian (mismatch) antara keahlian dan mata pelajaran yang diajarkan. Misalnya, lulusan Fakultas Syari'ah mengajar IPS atau MIPA. Kedua, belum memadainya tingkat kemampuan profesional guru, baik dari segi materi penguasaan ilmu dalam mata pelajaran yang dipegang maupun kemampuan dan penguasaan metodologis keguruannya. Ketiga, belum terpenuhinya standar kualifikasi pendidikan guru. Secara umum guru madrasah negeri yang masuk dalam kategori layak (qualified) hanya sekitar 20 persen, sedangkan untuk kategori salah bidang (mismatch) 20 persen, dan sisanya 60 persen masih dalam kategori belum layak (unqualified atau underqualified). Jumlah guru yang mismatch di madrasah swasta tentu lebih besar dari pada jumlah guru serupa di madrasah negeri.
***
UPAYA-upaya mengatasi hal tersebut sudah banyak dilakukan, baik oleh Depag maupun oleh ormas-ormas yang memiliki madrasah, seperti NU dan Muhammadiyah, atau oleh lembaga-lembaga lain. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan pun telah mengarah kepada pemecahan masalah tersebut di atas, seperti diklat-diklat bagi guru, kepala madrasah, tenaga administrasi dan keuangan, tenaga laboratorium/perpustakan, dan sebagainya. Demikian pula, telah diupayakan pendidikan lanjutan (S1, S2 dan S3 bagi sejumlah pegawai di lingkungan Depag untuk mendalami bidang pendidikan. Namun, jumlah kegiatan ini tergolong masih sangat sedikit dibandingkan kegiatan serupa di Depdiknas. Masalah utamanya sebenarnya lebih banyak terletak pada jumlah anggaran pendidikan di bawah Depag yang sangat tidak seimbang dengan anggaran pendidikan di bawah Depdiknas. Hal ini juga berpengaruh pada kurangnya SDM di lingkungan Depag yang memiliki spesialisasi di bidang pendidikan, seperti spesialis di bidang perencanaan pendidikan, pengembangan kurikulum, informasi pendidikan, manajemen pendidikan, evaluasi pendidikan, dan sebagainya. Di samping itu, minimnya anggaran juga berpengaruh pada kurang layaknya gedung dan fasilitas pendidikan di lingkungan madrasah.
Dalam konteks ini, penyatuatapan penyelenggaraan pendidikan secara keseluruhan memang merupakan suatu keniscayaan, tetapi hal ini seyogianya dilakukan secara bertahap. Pada saat ini penyatuatapan secara fisik nampaknya belum diperlukan. Yang terpenting adalah penyatuan di bawah satu sistem pendidikan nasional, yakni bahwa tujuan umum, arah, strategi, dan penjenjangan semua jenis pendidikan haruslah menyatu. Upaya ke arah ini sebenarnya sudah tampak sejak awal dasawarsa 1990-an, yakni setelah adanya UUSPN tahun 1989. Secara implementatif penyatuan ini tampak dari kemungkinan perpindahan siswa/mahasiswa dari pendidikan keagamaan ke pendidikan umum, dan sebaliknya; serta adanya perlakuan yang sama (equal treatment) antara kedua jenis pendidikan ini.
Yang juga tak kalah pentingnya adalah penyatuan dan penyetaraan anggaran antara pendidikan keagamaan dengan pendidikan umum, berdasarkan rasio per siswa. Idealnya upaya penyetaraan ini dilakukan dengan memberikan anggaran lebih besar kepada pendidikan agama, agar pendidikan keagamaan ini dapat memacu ketertinggalannya dalam waktu yang tidak lama. Jadi hal ini semacam "diskriminasi terbalik" (reverse discrimination) yang diajukan para ilmuwan politik di Amerika Serikat untuk memacu perkembangan kelompok sosial yang semula diperlakukan secara diskriminatif, seperti orang Negro di AS. Namun, jika hal ini tidak memungkinkan-misalnya karena anggaran bidang pendidikan pada APBN tahun 2000 ini turun menjadi hanya 6,5 persen-pemberian anggaran yang sama pun akan dapat membantu penanganan permasalahan madrasah secara lebih baik dari pada penanganan saat ini.
Kemudian, kalau kenyataan bahwa sebagian besar madrasah adalah swasta, bukan berarti bahwa mereka tidak berhak mendapatkan anggaran dari negara. Kemandirian madrasah-madrasah swasta memang perlu dipertahankan, tetapi anggaran pendidikan dari negara juga perlu diberikan kepada mereka, terutama yang masih di bawah standar.

Rabu, 11 Maret 2009

Pendidikan Informal Akan Diintegrasikan

Untuk menyesuaikan dunia pendidikan dengan kebutuhan dunia kerja, Departemen Pendidikan Nasional berencana mengintegrasikan pendidikan informal dengan pendidikan formal pada tingkat sekolah menengah.
Pendidikan informal, menurut Mendiknas Bambang Sudibyo, lebih memenuhi kebutuhan masyarakat (demand driven). Karena itu, jika lulusan sekolah menengah juga dibekali dengan pendidikan informal, mereka akan lebih memenuhi kebutuhan dunia kerja.
Demikian disampaikan Mendiknas Bambang Sudibyo seusai membuka rapat kerja nasional Lembaga Pendidikan dan Pengembangan Profesi Indonesia (LP3I) di Jakarta, Senin (20/12).
”Pelan-pelan, sekolah menengah kita dorong untuk menerapkan sistem kredit supaya hasil-hasil kursus pendidikan informal bisa ditransfer ke pendidikan formal. anak-anak SMA kita dengan demikian bisa memiliki keterampilan, kecakapan hidup yang bisa mereka peroleh dari pendidikan informal,” ujar Bambang Sudibyo.
Sebagai langkah awal, pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah yang berisi pengakuan terhadap pendidikan informal dan mengatur bagaimana mentransfer hasil pendidikan informal kepada pendidikan formal.

Akreditasi
Lembaga-lembaga pendidikan informal yang bisa diintegrasikan ke dalam pendidikan formal, lanjut Bambang, sebelumnya harus melalui proses akreditasi melalui badan-badan yang ditunjuk oleh Depdiknas. Saat ini, Dirjen Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (PLSP) Depdiknas sudah memiliki sejumlah badan yang bisa dikembangkan menjadi lembaga yang menangani akreditasi.
”Tentunya, nanti ada proses akreditasi. Kalau pemerintah bermaksud mentransfer pendidikan informal ke pendidikan formal, pemerintah memiliki kebutuhan untuk mengontrolnya melalui akreditasi. Kita sudah memiliki beberapa lembaga yang selama ini mengembangkan program kecakapan hidup. Saya kira itu bisa menjadi embrio lembaga yang akan menangani akreditasi,” katanya.
Mengenai pendidikan informal seperti apa yang akan diintegrasikan ke dalam pendidikan formal, Bambang mengatakan bahwa hal itu terserah pada ma-sing-masing sekolah. Sesuai UU Sisdiknas, kurikulum efektif diramu oleh masing-masing sekolah sedangkan pemerintah hanya memberikan garis besarnya saja.
Bambang dalam kesempatan sama juga mengatakan bahwa pendidikan informal yang saat ini kualitasnya sudah bagus dan bisa langsung diintegrasikan dengan pendidikan formal antara lain adalah pendidikan informal yang diberikan oleh lembaga-lembaga yang berada di bawah Dirjen PLSP Depdiknas. Jumlah lembaga pendidikan informal di bawah Dirjen PLSP saat ini 2500, dengan jenis kursus 131.

Pendidikan Non Formal Penting dalam Keluarga

ImageIlmu pengetahuan, tidak hanya didapatkan melalui pendidikan formal saja tetapi juga bisa didapatkan dari pendidikan non formal. Hal ini terungkap dalam pelatihan pendidikan perempuan, pembuatan bunga dari kulit jagung dan stik jagung yang berlangsung di rumah Ibu Sonya, di Kecamatan Kota Timur Sabtu (10/1) kemarin.

Bahkan menurut Anggota DPR RI Trulyanti Habibie, pendidikan nonformal bagi ibu-ibu rumah tangga sangatlah penting. “Dengan kegiatan ini kita dapat mengolah apa yang ada di depan kita dan bisa dimanfaatkan dengan baik,” ujar anggota DPR RI yang selalu berada di daerah pemilihannya minimal dua bulan sekali itu. Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Non Formal Diknas Kota Gorontalo Drs Kadir Akuba mengatakan, Di Diknas sendiri, anggaran untuk pendidikan non formal ada. Dan mereka pun menangani kegiatan pembelajaran akademik, life skill dan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini). Kadir juga salut dengan Anggota DPR RI Trulyanti Habibie yang masih menyempatkan diri memperhatikan kelompok-kelompok belajar seperti yang dilakukan oleh PKBM Flamboyan ini. Apalagi setiap pelatihan yang dilaksanakan oleh kelompok belajar masyarakat itu, menghadirkan instruktur handal. Kali ini PKBM Flamboyan menghadirkan Ny Fatma Mooduto Pakaya.

Tim Akademisi Berperan Tingkatkan Mutu Pendidikan

Tim Akademisi memiliki peran yang sangat signifikan dalam meningkatkan mutu pendidikan nonformal, apalagi masyarakat sangat membutuhkan kepercayaan dan kepastian tentang mutu Pendidikan Non-Formal ini.
Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo mengatakan di dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pendidikan nonformal dinyatakan setara dengan pendidikan formal dan melalui pendampingan serta bimbingan para akademisi ini hal tersebut dapat diwujudkan.
“Saya sangat memberikan apresiasi kepada tim akademisi yang mengikuti forum ilmiah, terlebih dahulu saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan saudara-saudara menjadi Tim Akademisi di pendidikan nonformal,” ujarnya pada acara Jambore Nasional 1.000 Pendidik Tenaga Kependidikan–Pendidikan Non Formal (PTK PNF) di Teater Tanah Air Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Selasa (14/8).
Dia menilai tim akademisi telah memberikan pendampingan, pemberdayaan, dan peningkatan kompetensi dan profesionalitas dari pendidik dan tenaga kependidikan di berbagai lembaga PNF. Seperti, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB) maupun Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BP-PLSP).
Kemitraan dan pendampingan tersebut, ujarnya, di samping mempertegas fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, juga merupakan upaya konkret untuk meningkatkan mutu Sumber Daya Manusia pada Pendidikan Non-Formal.
Menurutnya, kegiatan Jambore Nasional bagi PTK di jalur Pendidikan Non-Formal yang baru pertama kali diadakan ini merupakan momentum yang dapat dijadikan sumber motivasi bagi para Pendidik Tenaga Kependidikan–Pendidikan Non-Formal untuk lebih meningkatkan kinerja, memupuk wawasan, dan memperoleh umpan balik guna peningkatan mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di jalur Pendidikan Non-Formal. “Hal ini menuntut, agar setiap penyelenggara program Pendidikan Non-Formal di lapangan aktif dalam mengembangkan dan melayani kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Penyelenggaraan Jambore Nasional Pendidik dan Tenaga Kependidikan di jalur Pendidikan Non-Formal ini sejalan dengan semangat dan Visi Departemen Pendidikan Nasional dalam upaya menciptakan insan Indonesia yang Cerdas Komprehensif dan Kompetitif melalui Olah Hati, Olah Rasa, Olah Pikir dan Olah Raga, yang penjabarannya sangat jelas di dalam berbagai aktifitas selama Jambore ini

Pendidikan 'Home Schooling' Akan Diatur Depdiknas

Pemerintah akan mengkaji pengaturan tentang model pendidikan informal seperti 'home schooling'. Untuk saat ini Direktorat Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas dalam tahun ini akan menyelesaikan aturan penyelenggaraan model 'bersekolah di rumah' ini.

Hal ini dimaksudkan agar peserta didik atau anak-anak di home schooling itu dapat memiliki hak yang sama atau kesetaraan pendidikan di sekolah reguler, seperti acuan kurikulum maupun pengakuan kelulusan pendidikannya. Hal itu dikatakan oleh Dirjen Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Depdiknas, Ace Suryadi, kepada pers di sela-sela acara Rembug Nasional Pendidikan di Sawangan, Jawa Barat, Kamis (20/4).

"Saat ini kami sedang membuat mekanisme tentang home schooling dan 'mobile services'-nya. Pasalnya, jika home schooling tidak diatur oleh program pemerintah akan merugikan peserta didik itu sendiri karena tak memiliki ijazah. Saat aturan itu direncanakan dibuat di tingkat Direktorat PLS. Tapi jika sudah berkembang banyak maka akan diatur di tingkat lebih tinggi," katanya.

Munculnya home schooling (sekolah di rumah) yang kini mulai 'menjamur' akibat keraguan terhadap mutu pendidikan nasional serta biaya pendidikan yang semakin mahal. "Munculnya model pendidikan seperti home schooling ini karena ketidakpuasan para orang tua. Saya menilai ini positif, semakin banyak orangtua yang puas dengan sistem pendidikan maka hal itu bukanlah gejala buruk. Gejala ini membangun kekritisan para orang tua terhadap pendidikan itu sendiri," katanya.

Ia mencontohkan anak Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Sofyan A Djalil mengenyam pendidikan Paket C. Bagi anaknya saat mengenyam pendidikan di sekolah reguler dianggap memenjarakan dirinya.

Seperti yang dilansir Kompas (1/4), Sofyan A Djalil mengatakan sistem pendidikan nasional cenderung memberikan iming-iming yang tidak realistis. Semua orang harus masuk universitas. Kalau tidak masuk universitas merasa gagal. "Ketika Mendiknas bertemu dengan Ratna Megawangi (istri Sofyan A Djalil) mengatakan anaknya yaitu Safitri stres karena tidak ada waktu untuk membaca (belajar lebih banyak untuk memahami pelajaran, red) sewaktu duduk di bangku sekolah reguler. Pagi-siang dicekoki pelajaran, siang-sore ikuti kursus, dan malamnya ada PR sekolah," ungkap Ace.

Ace mengungkapkan hingga saat ini peminat pendidikan Paket C yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) sudah semakin banyak. Sedangkan peminat di Paket A (setara SD) sudah menurun dan kini hanya 90.000 peserta, dan Paket B (Setara SMP) masih tinggi yaitu sekitar 500.000 peserta.

Menurut Ratna, seperti yang dikutip Ace, setelah mengikuti program pendidikan Paket C (setara SMA) anak tersebut 'menemukan dirinya' yaitu lebih banyak waktu untuk membaca, sehingga kecerdasan si anak dapat lebih berkembang dan meningkat.

"Mungkin saja anak-anak di atas rata-rata (IQ-nya, red) seperti Safitri cocok dengan model Paket C karena dalam situasi yang lebih bebas, dan saya kira model seperti ini (Safitri) akan lebih banyak. Di kemudian hari Dest School Society mungkin akan tercipta," katanya.

Sebenarnya home schooling di Indonesia telah ada sejak dulu, hanya saja dulu namanya berbeda. Belajar jarak jauh semacam e-learning seperti pendidikan terbuka. Home schooling memang menajdi model pendidikan alternatif bagi peserta didik.

Pada prinsipnya, home schooling ini merupakan pendidikan alternatif dengan menekankan pola kurikulum yang lebih fleksibel dalam pengajarannya. Awal pembentukan home schooling itu sendiri di Amerika Serikat (AS) merupakan wujud pengawasan preventif orangtua terhadap anak-anaknya. Sekolah di sana dinilai sudah tidak bisa lagi menjadi lembaga pembelajaran yang sehat.

Misalnya, berdasarkan kasus yang sering terjadi sekolah tidak jarang menjadi ajang perkelahian dan peredaran obat bius. Sehingga para orangtua berkumpul untuk menyediakan pendidikan bagi anak-anak mereka. Semula memang dikelola oleh orangtua sendiri, namun selanjutnya berkembang dengan mendatangkan pengajar ke rumah, layaknya model pendidikan anak-anak keluarga bangsawan zaman dulu.

Orangtua juga mempunyai alasan lain dalam menerapkan home schooling, yaitu keinginan untuk memberi kebebasan kepada anak-anak mereka tentang hal-hal yang ingin dipelajari lebih banyak sesuai bakat dan minat masing-masing.

Pemerintah melihat home schooling telah makin diminati di negeri ini, dan ada baiknya para orangtua membentuk komunitas mandiri yang khusus mengelola pendidikan alternatif ini dengan memasukkan muatan-muatan khusus, misalnya pendidikan untuk mengenal tanah air dan budayanya, pendidikan kesenian, kecintaan membaca, dan lain-lain.

Model pendidikan dalam UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yaitu formal yaitu pendidikan reguler seperti sekolah, pendidikan non formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang seperti kursus, dan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan diantaranya seperti home schooling.

"Saat ini model home schooling memang fleksibel. Pada umumnya model ini dipilih oleh masyarakat yang mampu. Ada kecendrungnya bertambah, dan biasanya untuk memperoleh ijazah mereka akan mengikuti Paket B atau paket C. Sehingga ujian mereka standar yang ditetapkan pemerintah ,"